ICW Menduga Ada Kecurangan saat Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengantongi laporan adanya dugaan praktik kecurangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu dilakukan dalam proses verifikasi faktual partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 .
Di mana, KPU Pusat diduga telah melakukan intervensi terhadap 18 KPU daerah untuk meloloskan partai politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi peserta Pemilu 2024. Dari 18 KPU daerah tersebut, 12 di antaranya di tingkat Kabupaten atau Kota. Sedangkan tujuh lainnya di tingkat provinsi.
"Setidak-tidaknya ada 12 kabupaten/kota dan tujuh provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU RI dan berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik peserta pemilu berlangsung," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat menggelar konpers yang disiarkan langsung di channel YouTube Sahabat ICW, Minggu (18/12/2022).
Dugaan adanya praktik curang KPU tersebut diterima Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dari pos pengaduan kecurangan verifikasi faktual partai politik yang sudah dibentuk sejak pekan lalu. Pos tersebut sengaja dibentuk untuk mencegah terjadinya berbagai praktik penyimpangan proses tahapan pemilu. "Berbagai praktik penyimpangan terjadi dan disinyalir atas instruksi langsung dari penyelenggara pemilu di tingkat pusat," beber Kurnia.
Kurnia menuding KPU Pusat menjadi biang keladi kecurangan yang terjadi di 18 daerah. Kurnia meminta agar laporan dugaan kecurangan yang terstruktur dan sistematis di 18 daerah tersebut ditindaklanjuti.
"Jika ini benar, tentu dengan adanya proses pendalaman lebih lanjut, tidak salah kemudian disimpulkan kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu telah terjadi," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, indikasi kecurangan proses verifikasi faktual partai politik, berawal dari tingkat KPU Pusat. Di mana, pada 5 November, setelah melakukan verifikasi faktual partai politik, KPU kabupaten atau kota menyerahkan hasil verifikasi faktual ke KPU tingkat provinsi.
Kemudian, pada 6 November, KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik untuk seluruh kabupaten atau kota melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Selanjutnya, pada 7 November dijadwalkan penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik oleh KPU provinsi kepada KPU pusat.
Di mana, KPU Pusat diduga telah melakukan intervensi terhadap 18 KPU daerah untuk meloloskan partai politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi peserta Pemilu 2024. Dari 18 KPU daerah tersebut, 12 di antaranya di tingkat Kabupaten atau Kota. Sedangkan tujuh lainnya di tingkat provinsi.
"Setidak-tidaknya ada 12 kabupaten/kota dan tujuh provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU RI dan berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik peserta pemilu berlangsung," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat menggelar konpers yang disiarkan langsung di channel YouTube Sahabat ICW, Minggu (18/12/2022).
Dugaan adanya praktik curang KPU tersebut diterima Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dari pos pengaduan kecurangan verifikasi faktual partai politik yang sudah dibentuk sejak pekan lalu. Pos tersebut sengaja dibentuk untuk mencegah terjadinya berbagai praktik penyimpangan proses tahapan pemilu. "Berbagai praktik penyimpangan terjadi dan disinyalir atas instruksi langsung dari penyelenggara pemilu di tingkat pusat," beber Kurnia.
Kurnia menuding KPU Pusat menjadi biang keladi kecurangan yang terjadi di 18 daerah. Kurnia meminta agar laporan dugaan kecurangan yang terstruktur dan sistematis di 18 daerah tersebut ditindaklanjuti.
"Jika ini benar, tentu dengan adanya proses pendalaman lebih lanjut, tidak salah kemudian disimpulkan kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu telah terjadi," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, indikasi kecurangan proses verifikasi faktual partai politik, berawal dari tingkat KPU Pusat. Di mana, pada 5 November, setelah melakukan verifikasi faktual partai politik, KPU kabupaten atau kota menyerahkan hasil verifikasi faktual ke KPU tingkat provinsi.
Kemudian, pada 6 November, KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik untuk seluruh kabupaten atau kota melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Selanjutnya, pada 7 November dijadwalkan penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik oleh KPU provinsi kepada KPU pusat.