ICW Menduga Ada Kecurangan saat Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024
Minggu, 18 Desember 2022 - 20:29 WIB
loading...
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada dugaan praktik curang saat verifikasi parpol peserta Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengantongi laporan adanya dugaan praktik kecurangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu dilakukan dalam proses verifikasi faktual partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 .
Di mana, KPU Pusat diduga telah melakukan intervensi terhadap 18 KPU daerah untuk meloloskan partai politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi peserta Pemilu 2024. Dari 18 KPU daerah tersebut, 12 di antaranya di tingkat Kabupaten atau Kota. Sedangkan tujuh lainnya di tingkat provinsi.
"Setidak-tidaknya ada 12 kabupaten/kota dan tujuh provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU RI dan berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik peserta pemilu berlangsung," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat menggelar konpers yang disiarkan langsung di channel YouTube Sahabat ICW, Minggu (18/12/2022).
Baca juga: Digugat, KPU Siap Hadiri Sidang Mediasi Bareng Partai Ummat di Bawaslu
Dugaan adanya praktik curang KPU tersebut diterima Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dari pos pengaduan kecurangan verifikasi faktual partai politik yang sudah dibentuk sejak pekan lalu. Pos tersebut sengaja dibentuk untuk mencegah terjadinya berbagai praktik penyimpangan proses tahapan pemilu. "Berbagai praktik penyimpangan terjadi dan disinyalir atas instruksi langsung dari penyelenggara pemilu di tingkat pusat," beber Kurnia.
Kurnia menuding KPU Pusat menjadi biang keladi kecurangan yang terjadi di 18 daerah. Kurnia meminta agar laporan dugaan kecurangan yang terstruktur dan sistematis di 18 daerah tersebut ditindaklanjuti.
Di mana, KPU Pusat diduga telah melakukan intervensi terhadap 18 KPU daerah untuk meloloskan partai politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi peserta Pemilu 2024. Dari 18 KPU daerah tersebut, 12 di antaranya di tingkat Kabupaten atau Kota. Sedangkan tujuh lainnya di tingkat provinsi.
"Setidak-tidaknya ada 12 kabupaten/kota dan tujuh provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU RI dan berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik peserta pemilu berlangsung," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat menggelar konpers yang disiarkan langsung di channel YouTube Sahabat ICW, Minggu (18/12/2022).
Baca juga: Digugat, KPU Siap Hadiri Sidang Mediasi Bareng Partai Ummat di Bawaslu
Dugaan adanya praktik curang KPU tersebut diterima Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dari pos pengaduan kecurangan verifikasi faktual partai politik yang sudah dibentuk sejak pekan lalu. Pos tersebut sengaja dibentuk untuk mencegah terjadinya berbagai praktik penyimpangan proses tahapan pemilu. "Berbagai praktik penyimpangan terjadi dan disinyalir atas instruksi langsung dari penyelenggara pemilu di tingkat pusat," beber Kurnia.
Kurnia menuding KPU Pusat menjadi biang keladi kecurangan yang terjadi di 18 daerah. Kurnia meminta agar laporan dugaan kecurangan yang terstruktur dan sistematis di 18 daerah tersebut ditindaklanjuti.
Lihat Juga :