Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Beserta Kelebihan dan Kekurangannya

Senin, 09 Januari 2023 - 17:29 WIB
loading...
A A A
Sistem proporsional tertutup digunakan terakhir kali pada 1999 yang diatur dalam UU No 3 Tahun 1999. Pada pemilu selanjutnya Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka dengan dasar UU No 12 Tahun 2003.

Saat ini, Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka melalui Pasal 168 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini berbunyi, "Pemilu untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka".

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Tertutup
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengusulkan agar Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Sistem ini membuat pemilih hanya dapat memilih parpol secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat.

"Misalnya, parpol dapat satu kursi. Maka yang jadi otomatis kandidat nomor 1, sehingga mereka yang berada di nomor urut selanjutnya tidak akan memaksa diri untuk jadi anggota legislatif," kata Mu'ti, Selasa (3/1/2023).

Kelebihan dalam sistem proporsional tertutup:
1. Memaksimalkan peran partai politik dalam kaderisasi sistem perwakilan
2. Mendorong institusionalisasi partai politik
3. Mampu meminimalisasi praktik politik uang.

Namun, pengamat politik dari Universitas Airlangga (Unair) Suko Widodo menjelaskan, rakyat sebenarnya lebih senang dengan sistem profesional terbuka karena mereka akan mengetahui kualitas dan rekam jejak calon yang akan dipilih. Jika tertutup, partai yang menentukan dan dikhawatirkan akan terjadi pertikaian sebab yang menentukan posisi nomor urut hanya partai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Polemik PAW Anggota...
Polemik PAW Anggota DPRD Waropen Picu Polemik, Begini Penjelasan PBB
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps. 17: Mila Kembali Menempati Rumahnya Bersama Adit, Elin dan Hasna Berusaha Membangkitkan Semangatnya
Jurnalis Argentina Dituding...
Jurnalis Argentina Dituding Jadi Pelakor, Istri Messi: Abaikan Omong Kosong Itu!
Tragis! Pria Ditemukan...
Tragis! Pria Ditemukan Tewas Akibat Terjepit Lift di Ruko Roxy Mas Jakpus
Berita Terkini
Kala Prabowo Dipuji...
Kala Prabowo Dipuji Modi, Seorang Presiden juga Prajurit yang Paham Perencanaan
Penggeledahan Kafe dan...
Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Cipete Dikawal Brimob Bersenjata
Usut Korupsi Batu Bara...
Usut Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Jaksel
Penampakan Land Cruiser...
Penampakan Land Cruiser terkait Kasus Bupati Kuansing Tiba di Rupbasan KPK
Dukung Penambahan Jumlah...
Dukung Penambahan Jumlah Polhut, Sahroni: Bukti Komitmen Pemerintah atas Perlindungan Hutan
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved