Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Beserta Kelebihan dan Kekurangannya

Senin, 09 Januari 2023 - 17:29 WIB
loading...
A A A
Sistem proporsional tertutup digunakan terakhir kali pada 1999 yang diatur dalam UU No 3 Tahun 1999. Pada pemilu selanjutnya Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka dengan dasar UU No 12 Tahun 2003.

Saat ini, Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka melalui Pasal 168 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini berbunyi, "Pemilu untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka".

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Tertutup
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengusulkan agar Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Sistem ini membuat pemilih hanya dapat memilih parpol secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat.

"Misalnya, parpol dapat satu kursi. Maka yang jadi otomatis kandidat nomor 1, sehingga mereka yang berada di nomor urut selanjutnya tidak akan memaksa diri untuk jadi anggota legislatif," kata Mu'ti, Selasa (3/1/2023).

Kelebihan dalam sistem proporsional tertutup:
1. Memaksimalkan peran partai politik dalam kaderisasi sistem perwakilan
2. Mendorong institusionalisasi partai politik
3. Mampu meminimalisasi praktik politik uang.

Namun, pengamat politik dari Universitas Airlangga (Unair) Suko Widodo menjelaskan, rakyat sebenarnya lebih senang dengan sistem profesional terbuka karena mereka akan mengetahui kualitas dan rekam jejak calon yang akan dipilih. Jika tertutup, partai yang menentukan dan dikhawatirkan akan terjadi pertikaian sebab yang menentukan posisi nomor urut hanya partai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Polemik PAW Anggota...
Polemik PAW Anggota DPRD Waropen Picu Polemik, Begini Penjelasan PBB
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Aktivitas Trading Token...
Aktivitas Trading Token Berbasis Saham AS Tumbuh di Kuartal II 2026
Elon Musk Sebut AS 1.000%...
Elon Musk Sebut AS 1.000% Bakal Bangkrut: Utang Amerika Tembus Rp713.684 Triliun
Official Poster My Chef...
Official Poster My Chef in Crime Resmi Dirilis, Sintya Marisca dan Deretan Cast Tampil Penuh Misteri
Berita Terkini
Mantan Dirut PGN Dituntut...
Mantan Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Memanfaatkan Limbah...
Memanfaatkan Limbah Kelapa Sawit Jadi Produk UMKM
KPK Kembali Tahan Tersangka...
KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Kali Ini Anggota DPRD Mahrus Ali
Daftar Nama 19 Calon...
Daftar Nama 19 Calon Hakim Agung dan 4 Hakim Ad Hoc Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian
Wacana Kopdes Sebarkan...
Wacana Kopdes Sebarkan Bansos, Selly PDIP: Jangan Sampai Mengulang Masalah
KPK Kembangkan Kasus...
KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong, Bidik Proyek Limbah Kesehatan di Bengkulu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved