Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Beserta Kelebihan dan Kekurangannya

Senin, 09 Januari 2023 - 17:29 WIB
loading...
Mengenal Sistem Pemilu...
Sistem pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika uji materi diterima, maka Pemilu 2024 akan menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup. FOTO/ILUSTRASI SINDOnews
A A A
JAKARTA - Delapan ketua umum partai politik di DPR menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yang sedang diupayakan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sepakat dengan penerapan sistem ini.

Judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK diajukan oleh enam pemohon yang terdiri atas dua kader parpol dan empat perorangan. Ada beberapa pasal yang digugat, salah satunya adalah Pasal 168 ayat (2) tentang sistem proporsional terbuka. Jika judicial review ini diterima oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Baca juga: 8 Ketum Parpol di DPR Sepakat Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Dalam sistem ini pemilih hanya dapat mencoblos atau mencontreng partai politik pilihannya. Partai yang berhak menentukan nama-nama yang duduk menjadi anggota DPR/DPRD. Seandainya pemilih mencoblos caleg, maka suaranya tidak akan dihitung untuk kandidat tersebut melainkan untuk partai politik pengusungnya.

Dalam sistem ini, kandidat pilihan partai politik ditempatkan dalam daftar urutan yang telah ditentukan. Dengan kata lain, kandidat dengan urutan paling atas berpeluang besar mendapat kursi di Parlemen.

Sistem proporsional tertutup digunakan saat era Orde Lama dan Orde Baru. Sistem ini dianggap dapat memberikan kekuasaan mutlak kepada eksekutif, sehingga dapat mengurangi demokrasi suatu negara. Sistem ini juga dapat menimbulkan peluang dominasi partai besar.

Sistem proporsional tertutup digunakan terakhir kali pada 1999 yang diatur dalam UU No 3 Tahun 1999. Pada pemilu selanjutnya Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka dengan dasar UU No 12 Tahun 2003.

Saat ini, Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka melalui Pasal 168 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini berbunyi, "Pemilu untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka".

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Tertutup
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengusulkan agar Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Sistem ini membuat pemilih hanya dapat memilih parpol secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat.

"Misalnya, parpol dapat satu kursi. Maka yang jadi otomatis kandidat nomor 1, sehingga mereka yang berada di nomor urut selanjutnya tidak akan memaksa diri untuk jadi anggota legislatif," kata Mu'ti, Selasa (3/1/2023).
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Megawati Sentil Kader...
Megawati Sentil Kader PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
29 Penyanyi Gugat UU...
29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
Rekomendasi
Menguak Kondisi Memprihatinkan...
Menguak Kondisi Memprihatinkan Truk di Indonesia, Bom Waktu di Jalan Raya?
Semringah Ikut Operasi...
Semringah Ikut Operasi Katarak Gratis, Warga Sukabumi: Terima Kasih MNC Peduli dan RSI Assyifa
Kylian Mbappe si Manusia...
Kylian Mbappe si Manusia Rekor
Berita Terkini
TNI Jaga Semua Kejaksaan,...
TNI Jaga Semua Kejaksaan, Hendardi: Bertentangan dengan Konstitusi
Yogyakarta Jadi Tuan...
Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Yudhoyono Institute Lecture Series 2025
AHY Soroti Tantangan...
AHY Soroti Tantangan dan Peluang Keberlanjutan di Indonesia
3 Pati TNI Resmi Naik...
3 Pati TNI Resmi Naik Pangkat Jadi Bintang 3 di Awal Mei 2025, Ini Daftar Nama dan Profil Singkatnya
Waisak 2025, Menag:...
Waisak 2025, Menag: Momen Menanamkan Kebajikan dan Kebijaksanaan
Inovasi Daerah: Menjawab...
Inovasi Daerah: Menjawab Keterbatasan Fiskal dan Disrupsi Global
Infografis
Sistem Pertahanan S-400...
Sistem Pertahanan S-400 India Dihancurkan oleh Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved