Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Beserta Kelebihan dan Kekurangannya

Senin, 09 Januari 2023 - 17:29 WIB
loading...
Mengenal Sistem Pemilu...
Sistem pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika uji materi diterima, maka Pemilu 2024 akan menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup. FOTO/ILUSTRASI SINDOnews
A A A
JAKARTA - Delapan ketua umum partai politik di DPR menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yang sedang diupayakan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sepakat dengan penerapan sistem ini.

Judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK diajukan oleh enam pemohon yang terdiri atas dua kader parpol dan empat perorangan. Ada beberapa pasal yang digugat, salah satunya adalah Pasal 168 ayat (2) tentang sistem proporsional terbuka. Jika judicial review ini diterima oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Baca juga: 8 Ketum Parpol di DPR Sepakat Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Dalam sistem ini pemilih hanya dapat mencoblos atau mencontreng partai politik pilihannya. Partai yang berhak menentukan nama-nama yang duduk menjadi anggota DPR/DPRD. Seandainya pemilih mencoblos caleg, maka suaranya tidak akan dihitung untuk kandidat tersebut melainkan untuk partai politik pengusungnya.

Dalam sistem ini, kandidat pilihan partai politik ditempatkan dalam daftar urutan yang telah ditentukan. Dengan kata lain, kandidat dengan urutan paling atas berpeluang besar mendapat kursi di Parlemen.

Sistem proporsional tertutup digunakan saat era Orde Lama dan Orde Baru. Sistem ini dianggap dapat memberikan kekuasaan mutlak kepada eksekutif, sehingga dapat mengurangi demokrasi suatu negara. Sistem ini juga dapat menimbulkan peluang dominasi partai besar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Polemik PAW Anggota...
Polemik PAW Anggota DPRD Waropen Picu Polemik, Begini Penjelasan PBB
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Sinopsis, Fakta Menarik,...
Sinopsis, Fakta Menarik, dan Link Nonton The Croods di VISION+
Telkom Runners Teguhkan...
Telkom Runners Teguhkan Semangat BISA pada Peringatan HUT Ke-61 Telkom Indonesia
Kemendikdasmen Ungkap...
Kemendikdasmen Ungkap Alasan Jadwal TKA SMA 2026 Dimajukan
Berita Terkini
Dukung Penambahan Jumlah...
Dukung Penambahan Jumlah Polhut, Sahroni: Bukti Komitmen Pemerintah atas Perlindungan Hutan
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
Ponpes Tambakberas Jadi...
Ponpes Tambakberas Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU, Gus Mashum Faqih: Panggilan Para Muassis NU
Candi Prambanan Jadi...
Candi Prambanan Jadi Saksi Persahabatan Indonesia-India, Prabowo dan Modi Resmikan Konservasi
Prabowo Beri Pelukan...
Prabowo Beri Pelukan Hangat Modi, Antar Kepulangan di Bandara YIA
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved