Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Beserta Kelebihan dan Kekurangannya

Senin, 09 Januari 2023 - 17:29 WIB
loading...
Mengenal Sistem Pemilu...
Sistem pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika uji materi diterima, maka Pemilu 2024 akan menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup. FOTO/ILUSTRASI SINDOnews
A A A
JAKARTA - Delapan ketua umum partai politik di DPR menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yang sedang diupayakan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sepakat dengan penerapan sistem ini.

Judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK diajukan oleh enam pemohon yang terdiri atas dua kader parpol dan empat perorangan. Ada beberapa pasal yang digugat, salah satunya adalah Pasal 168 ayat (2) tentang sistem proporsional terbuka. Jika judicial review ini diterima oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Baca juga: 8 Ketum Parpol di DPR Sepakat Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Dalam sistem ini pemilih hanya dapat mencoblos atau mencontreng partai politik pilihannya. Partai yang berhak menentukan nama-nama yang duduk menjadi anggota DPR/DPRD. Seandainya pemilih mencoblos caleg, maka suaranya tidak akan dihitung untuk kandidat tersebut melainkan untuk partai politik pengusungnya.

Dalam sistem ini, kandidat pilihan partai politik ditempatkan dalam daftar urutan yang telah ditentukan. Dengan kata lain, kandidat dengan urutan paling atas berpeluang besar mendapat kursi di Parlemen.

Sistem proporsional tertutup digunakan saat era Orde Lama dan Orde Baru. Sistem ini dianggap dapat memberikan kekuasaan mutlak kepada eksekutif, sehingga dapat mengurangi demokrasi suatu negara. Sistem ini juga dapat menimbulkan peluang dominasi partai besar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Polemik PAW Anggota...
Polemik PAW Anggota DPRD Waropen Picu Polemik, Begini Penjelasan PBB
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Wisudawan S3 Termuda...
Wisudawan S3 Termuda UGM Ungkap Perjuangan Raih Gelar Doktor, Lulus dengan IPK 3,99
iPhone Ultra Lipat Apple...
iPhone Ultra Lipat Apple Berisiko Terhambat, Ini Masalahnya
KSOP Utama Tanjung Priok...
KSOP Utama Tanjung Priok Dukung Transformasi Green Port JICT
Berita Terkini
Daftar Nama 19 Calon...
Daftar Nama 19 Calon Hakim Agung dan 4 Hakim Ad Hoc Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian
Wacana Kopdes Sebarkan...
Wacana Kopdes Sebarkan Bansos, Selly PDIP: Jangan Sampai Mengulang Masalah
KPK Kembangkan Kasus...
KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong, Bidik Proyek Limbah Kesehatan di Bengkulu
Gelar Diskusi Program...
Gelar Diskusi Program MBG, Ini Rekomendasi Aktivis Perempuan Cipayung Plus
Usut Perkara TPPU Febrie...
Usut Perkara TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Orang Saksi
Presiden PKS Dorong...
Presiden PKS Dorong Komponen Bangsa Lebih Aktif Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
Infografis
Profil dan Harta Kekayaan...
Profil dan Harta Kekayaan Perry Warjiyo yang Mundur dari Gubernur BI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved