Tuntut Pencabutan SKB 3 Menteri, DPP PK PNS RI Mengadu ke Ombudsman RI

Minggu, 12 Juli 2020 - 22:13 WIB
loading...
Tuntut Pencabutan SKB 3 Menteri, DPP PK PNS RI Mengadu ke Ombudsman RI
DPP PK PNS RI mengadu ke Ombudsman RI terkait SKB 3 Menteri mengenai pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) PNS terpidana, di Kantor Ombudsman RI, Minggu (12/07/2020). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Karya Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (DPP PK PNS RI) mengadu ke Ombudsman RI terkait SKB 3 Menteri mengenai pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) PNS terpidana, di Kantor Ombudsman RI, Minggu (12/07/2020).

Dalam kesempatan itu, Ketua DPP PK PNS RI Sumiadi Taslim yang diwakili Bendahara Umum Andy Amir dan Anggota Dewan Pengawas Muhammad Irpan menyampaikan laporan adanya indikasi maladministrasi dengan adanya SKB 3 Menteri tersebut. (Baca juga: Pemerintah Fokus Covid-19, Gaji Ke-13 PNS Belum Diputuskan)

"Keberadaan SKB 3 Menteri yaitu Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN, nomor 182/6597/j, Nomor 15 tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018 tertanggal 13 September 2018, diberlakukan mundur atau surut. Sehingga hal ini menyebabkan beberapa PNS yang sudah inkrach status hukum dan bahkan telah menjalani hukuman sebelum SKB ini ditetapkan, menjadi korban," ujarnya.

Dalam laporannya, mereka menyampaikan menurut data Kemenpan RB ada 2020 orang PNS yang telah diberhentikan dan 336 orang belum. "Dari beberapa PNS yang telah menjadi korban keputusan ini antara lain berkedudukan hukum seperti PNS yang telah selesai menjalani hukuman pidana kurungan, sebagian besar mereka hanya melaksanakan perintah jabatan dengan pidana kurungan rata-rata di bawah 2 tahun."

"PNS yang sebelumnya telah menerima hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Bahkan ada juga PNS yang dihukum dalam perkara korupsi yang tidak terkait dengan jabatannya sebagai PNS dan lain sebagainya," sambungnya.

Bukan hanya itu, menurut mereka SKB 3 Menteri ini berpotensi melanggar HAM, diskriminatif, tidak memiliki kepastian hukum yang adil serta tidak memperhatikan Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

"Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami mengadu ke Ombudsman sebagai lembaga negara yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara. Banyak dari kami yang jadi korban dan sangat dirugikan, sehingga kami berharap Ombudsman bisa menindaklanjuti laporan kami ini agar pemerintah segera mencabut SKB 3 Menteri ini," harapnya. (Baca juga: Dukung ASN Dipangkas, TII Nilai Pemerintah Perlu Lakukan Analisis Jabatan)

Untuk diketahui, pada kesempatan itu DPP PK PNS ditemui langsung oleh Komisioner Ombudsman RI, La Ode Ida.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1118 seconds (0.1#10.140)