Partai Garuda Minta Sistem Pemilu Tak Perlu Diperdebatkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai sistem pemilu legislatif ( Pileg ) tidak perlu diperdebatkan. Dia meminta semua pihak menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) apakah sistem proporsional terbuka atau tertutup.
"Sistem pemilihan pada pemilu legislatif tinggal menunggu putusan MK, apakah mau menggunakan sistem proporsional terbuka yaitu rakyat memilih caleg di surat suara atau sistem proporsional tertutup, yaitu rakyat hanya memilih partai politik di surat suara," katanya, Minggu (8/1/2023).
Teddy menjelaskan, kedua sistem pemilu tersebut bisa diterapkan. Sebab, secara konstitusi di Pasal 22E ayat 3, peserta pemilu legislatif adalah partai politik, bukan perseorangan.
Baca juga: Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Digugat, Wapres: Biarkan MK yang Putuskan
"Makanya caleg DPR/DPRD itu harus anggota partai politik. Kalau caleg DPD, itu perseorangan, tidak harus dari partai politik," kata Juru Bicara Partai Garuda ini.
Dia mengatakan, hal tersebut sudah masuk ranah MK. "Jika MK memutuskan sistem proporsional terbuka ya wajib dijalankan, jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, ya wajib dijalankan juga. Jadi tunggu saja, untuk apa memperdebatkan sesuatu yang tidak perlu diperdebatkan?" katanya.
"Sistem pemilihan pada pemilu legislatif tinggal menunggu putusan MK, apakah mau menggunakan sistem proporsional terbuka yaitu rakyat memilih caleg di surat suara atau sistem proporsional tertutup, yaitu rakyat hanya memilih partai politik di surat suara," katanya, Minggu (8/1/2023).
Teddy menjelaskan, kedua sistem pemilu tersebut bisa diterapkan. Sebab, secara konstitusi di Pasal 22E ayat 3, peserta pemilu legislatif adalah partai politik, bukan perseorangan.
Baca juga: Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Digugat, Wapres: Biarkan MK yang Putuskan
"Makanya caleg DPR/DPRD itu harus anggota partai politik. Kalau caleg DPD, itu perseorangan, tidak harus dari partai politik," kata Juru Bicara Partai Garuda ini.
Dia mengatakan, hal tersebut sudah masuk ranah MK. "Jika MK memutuskan sistem proporsional terbuka ya wajib dijalankan, jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, ya wajib dijalankan juga. Jadi tunggu saja, untuk apa memperdebatkan sesuatu yang tidak perlu diperdebatkan?" katanya.
(abd)