Belum Laporkan Pencemaran Nama Baik, Tia Rahmania Tunggu Hasil Gugatan di PN Jakarta Pusat

Jum'at, 27 September 2024 - 19:14 WIB
loading...
Belum Laporkan Pencemaran...
Mantan Anggota Legislatif Terpilih dari PDIP, Tia Rahmania didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada media di Mabes Polri, Jumat (27/9/2024). FOTO/SINDOnews/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Mantan Anggota Legislatif Terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ), Tia Rahmania belum melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan penggelembungan suara ke polisi. Tia masih menunggu hasil gugatannya dahulu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Hasil konsultasi dengan pihak kepolisian, karena perkara ini masih bergulir di PN Jakpus, kita diminta menunggu untuk sementara sampai proses gugatan di pengadilan memperoleh keputusan, itulah yang jadi konsultasi, karena ini menyangkut tentang Undang-Undang Partai Politik," kata pengacara Tia Rahmania, Jupriyanto Purba di Mabes Polri, Jumat (27/9/2024).

Upaya hukum, kata dia, bakal ditempuh lantaran adanya tuduhan terhadap kliennya menggelembungkan suara pada Pileg 2024. Faktanya, soal dugaan penggelembungan suara itu pernah dibahas oleh Bawaslu Provinsi Banten, yang mana hasilnya tak ada keterlibatan kliennya.

Baca juga: PDIP Pecat Tia Rahmania sebagai Caleg DPR Terpilih

"Faktanya melihat putusan Bawaslu Provinsi Banten dikatakan Bu Tia tidak terlibat, tapi oleh Mahkamah Partai itu dijadikan dasar," tuturnya.

Jupriyanto menambahkan, pihaknya berkonsultasi ke Mabes Polri lantaran ingin nama baik kliennya dibersihkan dari segala macam tuduhan tak berdasar. Apalagi, kliennya merupakan seorang ibu rumah tangga sekaligus seorang dosen, yang mana secara moral dan kehormatan melekat padanya.

"Disebut melakukan kejahatan penggelmbungan suara partai, itu kan merusak kehormatan dia sebagai dosen, sebagai ibu rumah tangga, nah itulah yang enggak mau," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Disentil Jadi Partai...
Disentil Jadi Partai Penyeimbang, PDIP: Golkar Urus Pemadaman Listrik Saja
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Kondisi Fiskal dan Moneter...
Kondisi Fiskal dan Moneter RI Disentil PDIP: Utang Harus Dibayar dengan Utang
Rekomendasi
Gelombang Panas Sengat...
Gelombang Panas Sengat Eropa, 18 Orang Tewas di Prancis
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Berita Terkini
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved