Pakar Hukum Sebut Kewenangan Penyidikan OJK Bertentangan dengan UU Polri
Jum'at, 06 Januari 2023 - 23:47 WIB
loading...
A
A
A
"Hal demikian sejatinya telah dirumuskan secara konsisten oleh pembentuk undang-undang sejak melahirkan UU OJK 2011 terkait dengan penempatan keberadaan penyidik OJK yang melibatkan penyidik Polri," tuturnya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Ratno Lukito membeberkan di beberapa negara lain pengawas keuangan tidak mencampur dua kewenangan penyidikan dan administrasi. Kewenangan penyidikan umumnya diserahkan kepada penegak hukum reguler atau lembaga khusus yang memiliki kewenangan penyidikan.
Di samping itu, kata Lukito, kewenangan penyidikan yang diberikan kepada OJK berpotensi menimbulkan tumpang-tindih atau overlapping dengan lembaga penegak hukum seperti Polri. Semestinya, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) itu mempunyai wewenang sesuai dengan Undang-Undang yang jadi dasar hukum masing-masing. Baca juga: Guru Besar UGM Soroti Aturan Kewenangan Penyidikan oleh OJK
"Dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Ini juga tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi seseorang yang disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan," pungkasnya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Ratno Lukito membeberkan di beberapa negara lain pengawas keuangan tidak mencampur dua kewenangan penyidikan dan administrasi. Kewenangan penyidikan umumnya diserahkan kepada penegak hukum reguler atau lembaga khusus yang memiliki kewenangan penyidikan.
Di samping itu, kata Lukito, kewenangan penyidikan yang diberikan kepada OJK berpotensi menimbulkan tumpang-tindih atau overlapping dengan lembaga penegak hukum seperti Polri. Semestinya, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) itu mempunyai wewenang sesuai dengan Undang-Undang yang jadi dasar hukum masing-masing. Baca juga: Guru Besar UGM Soroti Aturan Kewenangan Penyidikan oleh OJK
"Dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Ini juga tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi seseorang yang disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :