PN Jaksel Sebut Video Viral Hakim Bocorkan Vonis Ferdy Sambo Editan dan Framing
loading...
A
A
A
JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menanggapi video viral di media sosial yang disebut-sebut sebagai hakim Wahyu Iman Santoso. Dalam video viral itu, selain dicurigai video editing dan potongan, juga sosok dalam video itu belum kelihatan seluruh badannya sehingga tak bisa dipastikan siapa sosok tersebut.
"Yah itu tadi, karena kan potongan itu, belum kelihatan seluruh badannya seperti apa, yah," ujarnya pada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Menurutnya, video itu tersebut merupakan sebuah framing dan narasi, yang disebut-sebut sosok di video itu merupakan hakim Wahyu yang telah membocorkan vonis Ferdy Sambo. Adapun narasi dan framing itu tak benar adanya lantaran proses persidangan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J saja belum sampai pada tahap tuntutan, apalagi tahap vonis.
"Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok, putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan. Jadi di sana pernyataan beliau di dalam potongan, saya bilang dalam potongan yah, apakah itu diedit atau tidak, kan jelas itu," tuturnya.
Dia mengungkapkan, video itu dicurigai telah diedit sehingga hanya berisi potongan saja. Adapun sosok dalam video itu sejatinya juga hanya membuat pernyataan normatif belaka tentang suatu perkara menyangkut pasal 340 KUHP.
"Beliau kan menyatakan hanya normatif itu, normatif bahwa yang namanya perkara 340 bisa saja podana mati, bisa saja seumur hidup, bisa saja 20 tahun, kan sesuai ketentuan undang-undang apa yang disampaikan beliau itu," katanya.
"Yah itu tadi, karena kan potongan itu, belum kelihatan seluruh badannya seperti apa, yah," ujarnya pada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Menurutnya, video itu tersebut merupakan sebuah framing dan narasi, yang disebut-sebut sosok di video itu merupakan hakim Wahyu yang telah membocorkan vonis Ferdy Sambo. Adapun narasi dan framing itu tak benar adanya lantaran proses persidangan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J saja belum sampai pada tahap tuntutan, apalagi tahap vonis.
"Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok, putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan. Jadi di sana pernyataan beliau di dalam potongan, saya bilang dalam potongan yah, apakah itu diedit atau tidak, kan jelas itu," tuturnya.
Dia mengungkapkan, video itu dicurigai telah diedit sehingga hanya berisi potongan saja. Adapun sosok dalam video itu sejatinya juga hanya membuat pernyataan normatif belaka tentang suatu perkara menyangkut pasal 340 KUHP.
"Beliau kan menyatakan hanya normatif itu, normatif bahwa yang namanya perkara 340 bisa saja podana mati, bisa saja seumur hidup, bisa saja 20 tahun, kan sesuai ketentuan undang-undang apa yang disampaikan beliau itu," katanya.
(cip)