Sepak Terjang Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Memimpin Sidang Sambo

Selasa, 11 Oktober 2022 - 12:38 WIB
loading...
Sepak Terjang Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Memimpin Sidang Sambo
Wahyu Iman Santoso resmi ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan pihak lainnya. FOTO/DOK.PN JAKSEL
A A A
JAKARTA - Wahyu Iman Santoso resmi ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan pihak lainnya. Sementara itu, duduk sebagai Anggota Majelis Hakim adalah Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.

Wahyu Iman Santoso masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan ketika ia dipilih menjadi ketua hakim kasus Sambo. Pelantikan Wahyu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan pada 9 Maret 2022 dilakukan langsung oleh Saut Pasaribu, Ketua PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, Wahyu juga pernah menempati posisi penting lain, seperti Ketua PN Denpasar, Bali, Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, dan Ketua PN Kediri Kelas 1B.

Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wahyu Iman Santoso memiliki harta kekayaan sekitar Rp12 miliar. Hakim dengan latar jenjang pendidikan magister (S2) itu melaporkan harta kekayaannya pada 24 Januari 2022 untuk periode 2021.

Baca juga: Wahyu Iman Santosa Jadi Ketua Majelis Hakim Sidang Perkara Ferdy Sambo Cs

Lebih spesifik, kekayaan Wahyu ada pada 8 bidang tanah dan bangunan di Batam, Semarang, dan Jakarta Pusat. Ia juga memiliki total nilai aset bangunan dan tanah Rp7,9 miliar. Namun demikian, Wahyu mempunyai utang sebesar Rp693 juta. Untuk alat transportasi, total aset yang dimiliki Wahyu adalah Rp358 juta berupa 1 unit motor dan 1 unit mobil. Kas dan setara kas dengan nominal Rp209 juta juga turut ia laporkan.

Wahyu pernah menangani sejumlah kasus. Salah satu kasus yang pernah ditangani Wahyu adalah korupsi yang dilakukan eks Bupati Pasuruan Dade Angga pada 2010 silam. Dade ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan senilai Rp10 miliar. Wahyu memimpin persidangan pada Juni 2010 dengan agenda pembacaan kesimpulan kedua belah pihak, baik termohon maupun pemohon.

Selanjutnya, ia juga pernah menangani kasus gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Juli 2022. Gugatan tersebut terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Wahyu yang kala itu menjabat sebagai hakim di PN Jaksel menolak gugatan yang diajukan Eltinus dan memenangkan KPK. Selama masa persidangan, KPK membawa setidaknya 106 ahli dan berbagai macam bukti guna membantah alasan praperadilan yang diajukan Eltinus.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1924 seconds (0.1#10.140)