Politikus Golkar Berharap Perppu Cipta Kerja Jadi Solusi dari Putusan MK
Kamis, 05 Januari 2023 - 18:43 WIB
loading...
Politikus Golkar Bambang Patijaya berharap Perppu Cipta Kerja menjadi solusi atas putusan MK soal UU Cipta Kerja. Foto/dok.SINDOews
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diharapkan menjadi solusi atas Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Perppu Cipta Kerja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022.
"Perppu tersebut diharapkan menjadi solusi atas beberapa hal yang sempat menjadi putusan MK yang meminta revisi UU Cipta Kerja," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Bambang Patijaya, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: PAN Soroti Aspek Kegentingan Penerbitan Perppu Cipta Kerja
Politikus Partai Golkar ini menilai pro kontra terhadap sebuah regulasi merupakan hal biasa di negara demokrasi. Kemudian, alasan pemerintah mengeluarkan regulasi juga perlu dipahami oleh masyarakat.
Dia mengatakan, penerbitan Perppu tidak perlu melibatkan DPR. Perppu merupakan peraturan pengganti UU yang merupakan inisiatif dari pemerintah.
"Perppu tersebut diharapkan menjadi solusi atas beberapa hal yang sempat menjadi putusan MK yang meminta revisi UU Cipta Kerja," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Bambang Patijaya, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: PAN Soroti Aspek Kegentingan Penerbitan Perppu Cipta Kerja
Politikus Partai Golkar ini menilai pro kontra terhadap sebuah regulasi merupakan hal biasa di negara demokrasi. Kemudian, alasan pemerintah mengeluarkan regulasi juga perlu dipahami oleh masyarakat.
Dia mengatakan, penerbitan Perppu tidak perlu melibatkan DPR. Perppu merupakan peraturan pengganti UU yang merupakan inisiatif dari pemerintah.
Lihat Juga :