Politikus Golkar Berharap Perppu Cipta Kerja Jadi Solusi dari Putusan MK

Kamis, 05 Januari 2023 - 18:43 WIB
loading...
Politikus Golkar Berharap...
Politikus Golkar Bambang Patijaya berharap Perppu Cipta Kerja menjadi solusi atas putusan MK soal UU Cipta Kerja. Foto/dok.SINDOews
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diharapkan menjadi solusi atas Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Perppu Cipta Kerja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022.

"Perppu tersebut diharapkan menjadi solusi atas beberapa hal yang sempat menjadi putusan MK yang meminta revisi UU Cipta Kerja," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Bambang Patijaya, Kamis (5/1/2023).



Politikus Partai Golkar ini menilai pro kontra terhadap sebuah regulasi merupakan hal biasa di negara demokrasi. Kemudian, alasan pemerintah mengeluarkan regulasi juga perlu dipahami oleh masyarakat.

Dia mengatakan, penerbitan Perppu tidak perlu melibatkan DPR. Perppu merupakan peraturan pengganti UU yang merupakan inisiatif dari pemerintah.



Maka itu, tidak ada proses yang Presiden langgar dalam mengeluarkan Perppu Cipta Kerja. "Mekanismenya memang tidak melibatkan DPR. Namun biasanya, setelah itu pemerintah akan mengirim surpres (surat presiden, red) untuk pembahasan lebih lanjut Perppu tersebut dengan DPR untuk dibahas bersama-sama menjadi UU," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik. Dia mengatakan, putusan MK terkait UU Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.

Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi. Perppu Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2234 seconds (0.1#10.140)