PAN Soroti Aspek Kegentingan Penerbitan Perppu Cipta Kerja

Selasa, 03 Januari 2023 - 01:19 WIB
loading...
PAN Soroti Aspek Kegentingan Penerbitan Perppu Cipta Kerja
Aspek kegentingan penerbitan perppu Cipa Kerja dipertanyakan. Foto: MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan aspek kegentingan dalam penertiban Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat segenting apa situasi yang dihadapi sehingga perppu harus diterbitkan.

"Apakah betul bahwa resesi ekonomi global bisa dijadikan sebagai pertimbangan. Pertimbangan untuk menyebutkan adanya kegentingan yang memaksa," ujar Saleh Daulay, Senin (2/1/2023).



Ia menyebutkan, karena yang menerbitkan Perppu pemerintah, yang berhak menjelaskan soal kegentingannya adalah pemerintah. DPR dan masyarakat adalah bagian yang ikut untuk menilai soal kegentingan tersebut.

"Masalahnya, aspek kegentingan itu kan belum dijelaskan secara rinci. Mungkin masih ada aspek-aspek lainnya. Kita tunggu saja penjelasan yang mungkin akan disampaikan pemerintah dalam waktu dekat ini," ucap Saleh Daulay.

Ia mendengar perppu ini juga dikeluarkan untuk menggugurkan keputusan MK yang mengatakan bahwa UU Ciptaker itu inkonstitusional bersyarat.

"Apa betul seperti itu? Apa benar dengan keluarnya perppu ini, status inkonstitusional bersyarat jadi hilang? Ini pun pemerintah yang mestinya menjelaskan," kata Saleh.



Selain itu ia melihat perlu ditegaskan bahwa setiap produk perppu, tentu perlu mendapat persetujuan DPR. Untuk itu, perlu ada kajian. Masing-masing partai kata Saleh akan membahas dan memberikan pandangannya.

"Pada akhirnya, DPR secara kelembagaan akan menyatakan pendapat menerima atau menolak. Jika menerima, berarti berlaku, jika menolak berarti tidak berlaku. Dalam posisi ini, DPR tidak berhak menambahi dan mengurangi subtansi dan isi perppu tersebut. Fraksi PAN akan membahas dan mempelajari ini secara baik agar menghasilkan keputusan terbaik pula," tutup Saleh.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2690 seconds (0.1#10.140)