Dekan FH Universitas Riau: Proposional Terbuka Mengarah ke Sistem Politik Liberal

Kamis, 05 Januari 2023 - 15:22 WIB
loading...
A A A
“Jadi fungsi pendidikan politik harus dijalankan secara maksimal, sehingga partai-partai dapat menawarkan caleg yang terbaik bagi kepentingan rakyat. Dalam sistem nyoblos partai ini, partai politik dituntut untuk berbenah, karena jika tidak, maka partai tersebut tidak akan dipilih rakyat,” tambahnya.



Sebagaimana diketahui, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menyidangkan uji materi (judicial review) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Bila dikabulkan, maka Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup.

Dengan sistem ini, surat suara tidak lagi dibubuhi foto atau gambar calon anggota legislatif. Pemilih hanya akan disajikan logo partai politik (parpol), bukan nama caleg.

Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Di sisi lain, mayoritas fraksi di DPR justru menyatakan keberatan bila sistem proporsional tertutup diberlakukan. Mereka menginginkan sistem proporsional terbuka terus dipertahankan.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1660 seconds (0.1#10.140)