Dekan FH Universitas Riau: Proposional Terbuka Mengarah ke Sistem Politik Liberal
Kamis, 05 Januari 2023 - 15:22 WIB
loading...
Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau Dr Mexasai Indra berpendapat sistem proporsional terbuka tak sejalan dengan semangat demokrasi UUD 1945. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI) Dr. Mexasai Indra berpendapat sistem proporsional terbuka tak sejalan dengan semangat demokrasi dalam konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945 . Sistem ini dinilainya lebih condong pada demokrasi liberal.
"Bahkan cenderung menyuburkan demokrasi liberal yang sangat disenangi oligarki yang suka membeli politik untuk keuntungan kelompoknya sendiri," ujar Mexasai, Kamis (5/1/2023).
Dia menerangkan, sesuai Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, partai politik adalah peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Ayat ini mengandung makna bahwa esensi pengaturan partai politik merupakan praktik lazim dalam negara demokrasi.
Baca juga: PDIP Dukung Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Tertutup
Kedudukan partai politik sebagai tiang demokrasi, dan bagi negara-negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional, menjadi organ fundamental dalam melaksanakan kedaulatan rakyat. Namun dalam praktik pemilu dengan sistem proporsional terbuka selama ini, partai politik sebagai peserta pemilu telah digeser menjadi perseorangan atau berbasis individu caleg.
"Sistem proporsional terbuka dengan nyoblos caleg telah menempatkan individu sebagai peserta pemilu sebenarnya,” tambahnya.
"Bahkan cenderung menyuburkan demokrasi liberal yang sangat disenangi oligarki yang suka membeli politik untuk keuntungan kelompoknya sendiri," ujar Mexasai, Kamis (5/1/2023).
Dia menerangkan, sesuai Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, partai politik adalah peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Ayat ini mengandung makna bahwa esensi pengaturan partai politik merupakan praktik lazim dalam negara demokrasi.
Baca juga: PDIP Dukung Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Tertutup
Kedudukan partai politik sebagai tiang demokrasi, dan bagi negara-negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional, menjadi organ fundamental dalam melaksanakan kedaulatan rakyat. Namun dalam praktik pemilu dengan sistem proporsional terbuka selama ini, partai politik sebagai peserta pemilu telah digeser menjadi perseorangan atau berbasis individu caleg.
"Sistem proporsional terbuka dengan nyoblos caleg telah menempatkan individu sebagai peserta pemilu sebenarnya,” tambahnya.
Lihat Juga :