Baleg Sebut Perppu Cipta Kerja Harus Dapat Persetujuan DPR

Senin, 02 Januari 2023 - 13:41 WIB
loading...
Baleg Sebut Perppu Cipta...
Perppu tentang Cipta Kerja dinilai tetap harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Guspardi Gaus. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja dinilai tetap harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Guspardi Gaus.

"Perppu ini akan dimintakan persetujuan kepada DPR untuk dijadikan UU," kata Guspardi dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).

Meskipun dirinya bisa memahami alasan pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut, Guspardi tetap meminta kepada seluruh fraksi di DPR tidak serta-merta memberikan persetujuan, kecuali atas dasar pertimbangan dan kajian yang sangat matang.

"DPR juga dapat menolak Perppu itu jika dianggap tidak substantif dan jauh dari yang direkomendasikan MK terkait UU Cipta Kerja. Intinya kita perlu lebih teliti dan hati-hati," ujarnya.

Baca juga: Perlunya Kepastian Hukum, Jokowi Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Hal tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 38/PUU/2009.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa dirinya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, telah membahas Perppu tersebut dengan Presiden Jokowi.

"Dan hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan per tanggal 30 Desember 2022," kata Airlangga dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Negara, Jumat (30/12/2022).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Anggota DPR Terima...
Viral Anggota DPR Terima Amplop Cokelat saat Rapat Bareng Direksi Pertamina, Ini Faktanya
Menhan Harap Revisi...
Menhan Harap Revisi UU TNI Selesai Dibahas sebelum Reses DPR
Adies Kadir Sambut Positif...
Adies Kadir Sambut Positif Pemberian THR Kepada Para Pengemudi Ojek Online
DPR Jamin Pengesahan...
DPR Jamin Pengesahan RUU TNI Tak Bakal Dikebut: Takut Kecelakaan
DPR: Audit Produsen...
DPR: Audit Produsen MinyaKita yang Jual Tak Sesuai Takaran
DPR Lagi Pertimbangkan...
DPR Lagi Pertimbangkan Bikin Pansus Kasus Korupsi Pertamina
Gelar Rapat Tertutup...
Gelar Rapat Tertutup dengan DPR, Jampidsus: Jangan Khawatir Beli Produk Pertamina
KontraS Minta DPR Hentikan...
KontraS Minta DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri, Ini Alasannya
PHK Buruh Sritex Tak...
PHK Buruh Sritex Tak Tepat saat Ramadan, DPR Minta Jaminan Perlindungan Hak Pekerja
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
58 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Atasi Tawuran, Pemprov...
Atasi Tawuran, Pemprov Jakarta Bakal Buka 500.000 Lapangan Kerja
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved