Kaleidoskop: Kasus Hukum Menyita Perhatian Publik Sepanjang 2022

Selasa, 27 Desember 2022 - 04:24 WIB
loading...
Kaleidoskop: Kasus Hukum...
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati ketika usai menjalani rekonstruksi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Foto/Dok MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Tahun 2022 bakal segera berganti dalam beberapa hari lagi. Sejumlah kasus hukum yang menyita perhatian publik terjadi sepanjang 2022.

Bahkan, beberapa kasus hukum tersebut membuat citra Polri dan Mahkamah Agung (MA) jadi sorotan. Salah satu kasus tersebut menewaskan seorang brigadir polisi berdarah batak.

Selain itu, tidak sedikit operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terjadi sepanjang 2022. Mulai kepala daerah, hakim, hingga wakil rakyat ditangkap lembaga antirasuah itu.

Nah, berikut sejumlah kasus hukum di Tanah Air yang menyita perhatian publik sepanjang 2022:

1. Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J
Hingga saat ini, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih menjadi perhatian publik. Pasalnya, motif pembunuhan yang terjadi di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 itu masih menjadi misteri.

Kasus pembunuhan ini menyeret Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Chandrawathi. Kemudian, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Kasus tersebut telah sampai ke meja hijau. Terbaru, pada Senin, 26 Desember 2022, tim kuasa hukum terdakwa Bharada E menghadirkan tiga orang ahli meringankan untuk kliennya, yaitu ahli filsafat moral dan etika Franz Magnis Suseno, psikolog klinik Liza Marielly Djaprie, dan psikolog forensik Reza Indragiri Amriel.



Kasus ini baru diungkap ke publik pada Senin, 11 Juli 2022. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjadi orang yang pertama menyebut terjadi tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

Bahkan, Brigadir J disebut melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Namun, skenario itu terbantahkan. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J.

Namun, Ricky Rizal menolak dengan alasan tidak kuat mental. Kemudian, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Ferdy Sambo menceritakan kepada Bharada E bahwa istrinya, Putri Chandrawathi telah dilecehkan di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022.



Akibat tembakan Bharada E sebanyak tiga atau empat kali, Brigadir J mengalami luka parah di bagian dada sebelah kanan dan sejumlah luka lainnya. Ketika tubuh Brigadir J masih bergerak mengerang kesakitan, Ferdy Sambo menembak satu kali di bagian belakang kepala dan menyebabkan Brigadir J tewas.

Ferdy Sambo juga dijerat perkara obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kasus obstruction of justice itu juga menjerat Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

2. Teddy Minahasa terjerat kasus narkoba
Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya setelah gelar perkara Jumat, 14 Oktober 2022 siang. Perkara ini bermula dari penangkapan Polres Metro Jakarta Pusat terhadap seorang HE dan MS dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik sebanyak 44 gram sabu-sabu.

HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng yang ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat. Abeng mengaku mendapatkan sabu dari petugas Polsek Kalibaru, Tanjung Priok, Ajun Inspektur Dua Achmad Darmawan (AD).

AD mengakui dapat sabu dari Kapolsek Kalibaru Komisaris Kasranto. Untuk mendapatkan barang sabu itu, Kasranto mengaku berhubungan dengan anggota dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Inspektur Satu Janto S.



Dengan demikian, maka perkara ini berawal dari penukaran sabu hasil pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 41,4 kilogram sebesar Rp62,1 miliar oleh Polda Sumatera Barat pada Mei 2022.

Sementara itu, Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat memerintahkan Dody mengganti 5 kilogram sabu tersebut dengan tawas. Perintah lainnya sabu itu agar diserahkan kepada Linda Pudjiastuti untuk dijual.

Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.

Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa dkk lengkap. Polda Metro Jaya berencana melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) setelah perayaan Natal dan Tahun Baru 2023. "Berkas Pak Irjen TM sudah P21 (lengkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).

3. Sepuluh operasi tangkap tangan (OTT) KPK
OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2022 merupakan salah satu kasus hukum yang menyedot perhatian publik. Pertama, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan beberapa pihak terjaring OTT KPK pada Rabu, 5 Januari 2022.

KPK menetapkan 9 orang tersangka. Sebagai pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY) dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Sedangkan sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).



Kedua, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud terjaring OTT KPK pada Rabu, 12 Januari 2022. Dia ditangkap dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. Selain Abdul Gafur, ada lima orang lainnya yang dijerat kasus tersebut.

Ketiga, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) terjaring OTT KPK pada Selasa, 19 Januari 2021 malam dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Keempat, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) terjaring OTT KPK pada Rabu, 19 Januari 2022. Selain Itong, kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur juga menjerat Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) Hendro Kasiono (HK).

Kelima, Bupati Bogor Ade Yasin dan 11 orang lainnya terjaring OTT KPK pada Selasa, 26 April 2022 hingga Rabu, 27 April 2022 dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.



Keenam, mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terjaring OTT KPK pada Rabu, 2 Juni 2022 dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung (SMRA). Selain Haryadi Suyuti, sejumlah pihak terjerat dalam kasus ini, yakni Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA) Oon Nusihono (ON), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY), serta Dirut PT Java Orient Property (PT JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK).

Ketujuh, OTT KPK pada Kamis, 11 Agustus 2022 hingga Jumat, 12 Agustus 2022 di Jakarta dan Pemalang terkait kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Salah satu yang diamankan adalah Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

Mukti Agung Wibowo ditetapkan sebagai tersangka bersama lima pihak lainnya. Kelima tersangka lainnya tersebut yakni, Komisaris PDAU, berinisial AJW; Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuar Nitnani (YN); serta Kadis PU Pemalang, inisal MS.

Kedelapan, OTT KPK di Lampung, Bandung, dan Bali, pada Jumat 19 Agustus 2022 hingga Sabtu 20 Agustus 2022 terkait kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun akademik 2022. Delapan orang diamankan dalam OTT KPK tersebut, yakni Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM), Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila M Basri (MB), Kabiro Perencana dan Humas Unila BS, Dosen Unila ML, Dekan Fakultas Teknik Unila HF, Ajudan Karomani, AT, serta pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Namun, hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Karomani (KRM), Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila M Basri (MB), serta pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Kesembilan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati terjaring OTT KPK pada Kamis 22 September 2022 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sudrajad ditangkap bersama sembilan orang lainnya.

Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Sudrajad Dimyati, tersangka lainnya adalah Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP). Kemudian, empat PNS MA Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Redi (RD), dan Albasri (AB).

Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Kesepuluh, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) terjaring OTT KPK di daerah Jatim pada Rabu, 14 Desember 2022 malam. Tim penindakan KPK juga menangkap tiga orang lainnya.

Ketiga orang tersebut adalah Staf Ahli Sahat Simanjuntak, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1476 seconds (0.1#10.140)