Berkas Lengkap, Irjen Teddy Minahasa dkk Dilimpahkan Setelah Tahun Baru

Kamis, 22 Desember 2022 - 13:40 WIB
loading...
Berkas Lengkap, Irjen Teddy Minahasa dkk Dilimpahkan Setelah Tahun Baru
Irjen Teddy Minahasa segera dilimpahkan ke jaksa untuk memasuki proses penuntutan setelah Tahun Baru 2023. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa dkk lengkap. Polda Metro Jaya berencana melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) setelah perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.

"Berkas Pak Irjen TM sudah P21 (lengkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).

Saat ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tengah menyiapkan proses pelimpahan tahap dua. Nantinya, tersangka Irjen Teddy Minahasa cs beserta berkas dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah perayaan tahun baru 2023. "(Pelimpahan tahap dua) setelah tahun baru," ujar Zulpan.



Irjen Teddy Minahasa yang juga mantan Kapolda Sumbar diduga terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba. Ini berawal dari penangkapan tiga orang warga sipil oleh Polda Metro Jaya. Setelah dikembangkan, kasus ternyata menyeret polisi berpangkat Bripka dan Kompol.

Dari sini kasus terus berkembang dan penyidik menangkap oknum kapolres berpangkat AKBP. Dari kapolres inilah terungkap peran Irjen Teddy Minahasa.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.

Teddy disebut memerintahkan agar barang bukti narkoba jenis sabu hasil pengungkapan kasus di Polresta Bukittinggi seberat 5 kilogram dan menukarnya dengan tawas.



Dalam hal ini, polisi juga menangkap 10 orang tersangka selain Irjen Teddy Minahasa. Enam orang warga sipil dan sisanya merupakan anggota polri.

Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Selain itu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D.

Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3116 seconds (0.1#10.140)