KPK Apresiasi Vonis 4 Tahun terhadap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin
Sabtu, 24 September 2022 - 08:46 WIB
loading...
KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin . Di mana, putusan tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"KPK apresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan fakta hukum sebagaimana analisis yuridis tim jaksa KPK. Sejak awal kami sangat yakin dengan seluruh alat bukti yang kami miliki," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/9/2022). Baca juga: Terseret Kasus Ade Yasin, 3 ASN Pemkab Bogor Divonis 4 dan 2 Tahun Penjara
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Ade Yasin. Selain itu, Ade Yasin juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Bahkan, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ade Yasin berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik (hak politik) selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Putusan penjara hakim terhadap Ade Yasin tersebut diketahui lebih tinggi setahun dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Sebelumnya, tim jaksa hanya menuntut Ade Yasin dengan pidana tiga tahun penjara.
"KPK apresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan fakta hukum sebagaimana analisis yuridis tim jaksa KPK. Sejak awal kami sangat yakin dengan seluruh alat bukti yang kami miliki," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/9/2022). Baca juga: Terseret Kasus Ade Yasin, 3 ASN Pemkab Bogor Divonis 4 dan 2 Tahun Penjara
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Ade Yasin. Selain itu, Ade Yasin juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Bahkan, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ade Yasin berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik (hak politik) selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Putusan penjara hakim terhadap Ade Yasin tersebut diketahui lebih tinggi setahun dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Sebelumnya, tim jaksa hanya menuntut Ade Yasin dengan pidana tiga tahun penjara.
Lihat Juga :