Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp10,4 Miliar
Senin, 30 Mei 2022 - 18:00 WIB
loading...
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen didakwa menerima suap Rp10.450.000.000 (Rp10,4 miliar). Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen didakwa menerima suap Rp10.450.000.000 (Rp10,4 miliar). Suap itu berasal dari Pengusaha Lai Bui Min senilai Rp4,1 miliar, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin Rp3 miliar, dan berasal dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi Mulya sebesar Rp3,35 miliar.
Demikian diungkapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) saat membacakan surat dakwaan Rahmat Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Diketahui, Rahmat Effendi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/5/2022).
"Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji," dikutip dari surat dakwaan Jaksa KPK untuk Rahmat Effendi.
Baca juga: KPK Serahkan Berkas Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Pengadilan
Demikian diungkapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) saat membacakan surat dakwaan Rahmat Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Diketahui, Rahmat Effendi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/5/2022).
"Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji," dikutip dari surat dakwaan Jaksa KPK untuk Rahmat Effendi.
Baca juga: KPK Serahkan Berkas Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Pengadilan
Lihat Juga :