IJTI Minta Cabut 10 Pasal di RKUHP yang Berpotensi Bungkam Pers
loading...
A
A
A
5. Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti
6. Pasal 281 tentang Penghinaan terhadap Pengadilan
7. Pasal 305 tentang Penghinaan terhadap Agama
8. Pasal 354 tentang Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara
9. Pasal 440 tentang Pencemaran Nama Baik
10. Pasal 444 tentang Pencemaran Orang Mati
Terkait pencabutan 10 pasal dalam RKUHP IJTI memberi masukan beberapa hal berikut ini :
"Pertama, bahwa hal hal terkait delik pers wajib diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian di Dewan Pers dengan mengacu pada UU 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," kata Yadi.
Kedua, Rancangan KUHP harus menghargai kebebasan berekspresi. Ketiga, perumusan pasal-pasal di RKUHP harus mempertimbangkan wilayah yang sudah diatur oleh UU Pers.
Alasan IJTI meminta pasal tersebut dicabut antara lain pertama, menghindari adanya intervensi pemerintah dalam kemerdekaan Pers. Kedua, pengaturan oleh PP mengenai jenis denda, besaran denda, tata cara dan mekanisme mengenai sanksi administratif membuka intervensi terhadap kebebasan Pers.
6. Pasal 281 tentang Penghinaan terhadap Pengadilan
7. Pasal 305 tentang Penghinaan terhadap Agama
8. Pasal 354 tentang Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara
9. Pasal 440 tentang Pencemaran Nama Baik
10. Pasal 444 tentang Pencemaran Orang Mati
Terkait pencabutan 10 pasal dalam RKUHP IJTI memberi masukan beberapa hal berikut ini :
"Pertama, bahwa hal hal terkait delik pers wajib diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian di Dewan Pers dengan mengacu pada UU 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," kata Yadi.
Kedua, Rancangan KUHP harus menghargai kebebasan berekspresi. Ketiga, perumusan pasal-pasal di RKUHP harus mempertimbangkan wilayah yang sudah diatur oleh UU Pers.
Alasan IJTI meminta pasal tersebut dicabut antara lain pertama, menghindari adanya intervensi pemerintah dalam kemerdekaan Pers. Kedua, pengaturan oleh PP mengenai jenis denda, besaran denda, tata cara dan mekanisme mengenai sanksi administratif membuka intervensi terhadap kebebasan Pers.