YKMI Kembali Ajukan Keberatan Administrasi terkait Vaksin Halal

Sabtu, 24 Desember 2022 - 20:15 WIB
loading...
YKMI Kembali Ajukan...
Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) melayangkan surat keberatan administrasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait vaksin halal. FOTO/DOK.KEMENKES
A A A
JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) melayangkan surat keberatan administrasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait vaksin halal, Jumat (23/12/2022). Berdasarkan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, masih ada vaksin tak bersertifikat halal masuk sebagai jenis vaksin yang digunakan di Indonesia.

"Kepmenkes itu bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal, PP tentang Peraturan Pelaksanaan Jaminan Produk Halal dan Putusan Mahkamah Agung No 31P/HUM/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum YKMI, Edi Gustia Bahri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/12/2022).

Dalam suratnya tersebut, YKMI mendesak agar Kepmenkes mencabut beleid itu dan memasukkan jenis vaksin yang bersertifikat halal untuk program vaksinasi Covid-19. "Karena Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 adalah berlaku mengikat dan Kemenkes masih belum mematuhinya secara utuh," katanya.



Keluarnya Keputusan Menkes baru itu menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Atas terbitnya Kepmenkes tersebut, YKMI sebelumnya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 176/G/2022/PTUN-JKT. Namun sebelum gugatan itu diputus oleh Majelis Hakim, Menkes mencabut Kepmenkes mencabut Kepmenkes itu dan menggantikan dengan yang baru.

"Tapi Kemenkes yang baru itu tetap memasukkan jenis vaksin yang tidak bersertifikat halal sebagai jenis vaksin yang digunakan," kata Edi Gustia.

Karena itu, YKMI tidak akan berhenti memperjuangkan kewajiban vaksin halal bagi umat Islam. "Ini perjuangan tidak akan berhenti sampai kapan pun, karena konstitusi dan undang-undang mewajibkannya," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Komite III DPD...
Ketua Komite III DPD RI Desak Kemenkes Percepat Pengadaan Alat Deteksi HIV pada Bayi
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
Hadirkan Direktur Kemenkes...
Hadirkan Direktur Kemenkes RI, FK Unair Cetak Multi-Star Doctor Komunikatif
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Rekomendasi
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng Puspadaya Dukung Sekolah Ramah Anak, Fokus Cegah Bullying
Keluarga Peter Crouch...
Keluarga Peter Crouch Cerita Susahnya Masuk AS saat Piala Dunia 2026
The Odyssey Guncang...
The Odyssey Guncang Box Office Global, Raup Rp4,3 Triliun di Pekan Perdana
Berita Terkini
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved