YKMI Kembali Ajukan Keberatan Administrasi terkait Vaksin Halal

Sabtu, 24 Desember 2022 - 20:15 WIB
loading...
YKMI Kembali Ajukan...
Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) melayangkan surat keberatan administrasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait vaksin halal. FOTO/DOK.KEMENKES
A A A
JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) melayangkan surat keberatan administrasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait vaksin halal, Jumat (23/12/2022). Berdasarkan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, masih ada vaksin tak bersertifikat halal masuk sebagai jenis vaksin yang digunakan di Indonesia.

"Kepmenkes itu bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal, PP tentang Peraturan Pelaksanaan Jaminan Produk Halal dan Putusan Mahkamah Agung No 31P/HUM/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum YKMI, Edi Gustia Bahri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/12/2022).

Dalam suratnya tersebut, YKMI mendesak agar Kepmenkes mencabut beleid itu dan memasukkan jenis vaksin yang bersertifikat halal untuk program vaksinasi Covid-19. "Karena Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 adalah berlaku mengikat dan Kemenkes masih belum mematuhinya secara utuh," katanya.



Keluarnya Keputusan Menkes baru itu menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Atas terbitnya Kepmenkes tersebut, YKMI sebelumnya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 176/G/2022/PTUN-JKT. Namun sebelum gugatan itu diputus oleh Majelis Hakim, Menkes mencabut Kepmenkes mencabut Kepmenkes itu dan menggantikan dengan yang baru.

"Tapi Kemenkes yang baru itu tetap memasukkan jenis vaksin yang tidak bersertifikat halal sebagai jenis vaksin yang digunakan," kata Edi Gustia.

Karena itu, YKMI tidak akan berhenti memperjuangkan kewajiban vaksin halal bagi umat Islam. "Ini perjuangan tidak akan berhenti sampai kapan pun, karena konstitusi dan undang-undang mewajibkannya," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
6 Juta Pekerja Rokok...
6 Juta Pekerja Rokok Terancam di PHK, Wamenaker: Kebijakan Harus Berpihak pada Rakyat
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
Dilaporkan soal Dugaan...
Dilaporkan soal Dugaan Gelar Palsu, Kemenkes: Menkes Budi Tak Pernah Cantumkan Gelar dalam Administrasinya
Rekomendasi
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved