YKMI Kembali Ajukan Keberatan Administrasi terkait Vaksin Halal
Sabtu, 24 Desember 2022 - 20:15 WIB
loading...
Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) melayangkan surat keberatan administrasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait vaksin halal. FOTO/DOK.KEMENKES
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) melayangkan surat keberatan administrasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait vaksin halal, Jumat (23/12/2022). Berdasarkan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, masih ada vaksin tak bersertifikat halal masuk sebagai jenis vaksin yang digunakan di Indonesia.
"Kepmenkes itu bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal, PP tentang Peraturan Pelaksanaan Jaminan Produk Halal dan Putusan Mahkamah Agung No 31P/HUM/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum YKMI, Edi Gustia Bahri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/12/2022).
Dalam suratnya tersebut, YKMI mendesak agar Kepmenkes mencabut beleid itu dan memasukkan jenis vaksin yang bersertifikat halal untuk program vaksinasi Covid-19. "Karena Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 adalah berlaku mengikat dan Kemenkes masih belum mematuhinya secara utuh," katanya.
Keluarnya Keputusan Menkes baru itu menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Atas terbitnya Kepmenkes tersebut, YKMI sebelumnya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 176/G/2022/PTUN-JKT. Namun sebelum gugatan itu diputus oleh Majelis Hakim, Menkes mencabut Kepmenkes mencabut Kepmenkes itu dan menggantikan dengan yang baru.
"Tapi Kemenkes yang baru itu tetap memasukkan jenis vaksin yang tidak bersertifikat halal sebagai jenis vaksin yang digunakan," kata Edi Gustia.
Karena itu, YKMI tidak akan berhenti memperjuangkan kewajiban vaksin halal bagi umat Islam. "Ini perjuangan tidak akan berhenti sampai kapan pun, karena konstitusi dan undang-undang mewajibkannya," katanya.
"Kepmenkes itu bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal, PP tentang Peraturan Pelaksanaan Jaminan Produk Halal dan Putusan Mahkamah Agung No 31P/HUM/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum YKMI, Edi Gustia Bahri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/12/2022).
Dalam suratnya tersebut, YKMI mendesak agar Kepmenkes mencabut beleid itu dan memasukkan jenis vaksin yang bersertifikat halal untuk program vaksinasi Covid-19. "Karena Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 adalah berlaku mengikat dan Kemenkes masih belum mematuhinya secara utuh," katanya.
Keluarnya Keputusan Menkes baru itu menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Atas terbitnya Kepmenkes tersebut, YKMI sebelumnya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 176/G/2022/PTUN-JKT. Namun sebelum gugatan itu diputus oleh Majelis Hakim, Menkes mencabut Kepmenkes mencabut Kepmenkes itu dan menggantikan dengan yang baru.
"Tapi Kemenkes yang baru itu tetap memasukkan jenis vaksin yang tidak bersertifikat halal sebagai jenis vaksin yang digunakan," kata Edi Gustia.
Karena itu, YKMI tidak akan berhenti memperjuangkan kewajiban vaksin halal bagi umat Islam. "Ini perjuangan tidak akan berhenti sampai kapan pun, karena konstitusi dan undang-undang mewajibkannya," katanya.
Lihat Juga :