Pengacara Bharada E Anggap Kubu Ferdy Sambo Mendiskreditkan Kliennya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer menganggap kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendiskreditkan kliennya dalam sidang kali ini dengan mempertanyakan masalah senjata laras panjang berjenis Steyr. Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo menyoroti adegan Bharada E membawa Steyr ketika memasuki rumah Saguling, Jakarta Selatan.
"Rekaman-rekaman itu kita melihat jelas, tapi yang menarik di sini memang dari PH (penasihat hukum) lain ya, dari PH PC maupun PH Sambo di sini terlihat sekali mau mendiskreditkan klien kami dengan mempertanyakan masalah Steyr itu yang dibawa ke lantai dua," ujar pengacara Bharada E, Bernard Pasaribu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).
Menurutnya, pertanyaan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan usai menonton rekaman CCTV yang diputar Ahli Digital Forensik Hery Priyanto di persidangan kali ini mendiskreditkan kliennya. Namun, keterangan Bharada E tetap konsisten hingga saat ini, bahwa senjata laras panjang itu dibawa menggunakan tangga yang tak tersorot oleh kamera CCTV di rumah Saguling.
"Jadi kan selalu didiskreditkan di situ, tak ada CCTV yang mereka Steyr dibawa ke atas, kami jelaskan di sini Steyr itu dibawa ke atas, klien kami tetap konsisten bahwa Steyr itu dibawa dari sisi lain yang tak terlihat di CCTV," tuturnya.
"Klien kami selalu konsisten dengan keterangannya dan tak ada perubahan selaku JC (Justice Collaborator)," kata Bernard lagi.
Dia menambahkan, hal itu juga disampaikan kembali oleh Bharada E di persidangan tadi menanggapi Ahli Digital Forensik itu usai melihat rekaman CCTV tersebut. Kliennya juga mempertegas pernyataan hakim tentang CCTV yang tercecer di rumah Duren Tiga lantaran tak adanya rekaman CCTV di lantai 2 dan 3 di rumah tersebut.
"Rekaman-rekaman itu kita melihat jelas, tapi yang menarik di sini memang dari PH (penasihat hukum) lain ya, dari PH PC maupun PH Sambo di sini terlihat sekali mau mendiskreditkan klien kami dengan mempertanyakan masalah Steyr itu yang dibawa ke lantai dua," ujar pengacara Bharada E, Bernard Pasaribu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).
Menurutnya, pertanyaan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan usai menonton rekaman CCTV yang diputar Ahli Digital Forensik Hery Priyanto di persidangan kali ini mendiskreditkan kliennya. Namun, keterangan Bharada E tetap konsisten hingga saat ini, bahwa senjata laras panjang itu dibawa menggunakan tangga yang tak tersorot oleh kamera CCTV di rumah Saguling.
"Jadi kan selalu didiskreditkan di situ, tak ada CCTV yang mereka Steyr dibawa ke atas, kami jelaskan di sini Steyr itu dibawa ke atas, klien kami tetap konsisten bahwa Steyr itu dibawa dari sisi lain yang tak terlihat di CCTV," tuturnya.
"Klien kami selalu konsisten dengan keterangannya dan tak ada perubahan selaku JC (Justice Collaborator)," kata Bernard lagi.
Dia menambahkan, hal itu juga disampaikan kembali oleh Bharada E di persidangan tadi menanggapi Ahli Digital Forensik itu usai melihat rekaman CCTV tersebut. Kliennya juga mempertegas pernyataan hakim tentang CCTV yang tercecer di rumah Duren Tiga lantaran tak adanya rekaman CCTV di lantai 2 dan 3 di rumah tersebut.
(rca)