Pengacara Bharada E Anggap Kubu Ferdy Sambo Mendiskreditkan Kliennya
Selasa, 20 Desember 2022 - 20:14 WIB
loading...
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf duduk berdampingan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A
A
A
JAKARTA - Pengacara terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer menganggap kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendiskreditkan kliennya dalam sidang kali ini dengan mempertanyakan masalah senjata laras panjang berjenis Steyr. Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo menyoroti adegan Bharada E membawa Steyr ketika memasuki rumah Saguling, Jakarta Selatan.
"Rekaman-rekaman itu kita melihat jelas, tapi yang menarik di sini memang dari PH (penasihat hukum) lain ya, dari PH PC maupun PH Sambo di sini terlihat sekali mau mendiskreditkan klien kami dengan mempertanyakan masalah Steyr itu yang dibawa ke lantai dua," ujar pengacara Bharada E, Bernard Pasaribu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).
Menurutnya, pertanyaan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan usai menonton rekaman CCTV yang diputar Ahli Digital Forensik Hery Priyanto di persidangan kali ini mendiskreditkan kliennya. Namun, keterangan Bharada E tetap konsisten hingga saat ini, bahwa senjata laras panjang itu dibawa menggunakan tangga yang tak tersorot oleh kamera CCTV di rumah Saguling.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Cs, Ahli Digital Forensik: Bukti Rekaman CCTV dari Penyidik
"Rekaman-rekaman itu kita melihat jelas, tapi yang menarik di sini memang dari PH (penasihat hukum) lain ya, dari PH PC maupun PH Sambo di sini terlihat sekali mau mendiskreditkan klien kami dengan mempertanyakan masalah Steyr itu yang dibawa ke lantai dua," ujar pengacara Bharada E, Bernard Pasaribu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).
Menurutnya, pertanyaan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan usai menonton rekaman CCTV yang diputar Ahli Digital Forensik Hery Priyanto di persidangan kali ini mendiskreditkan kliennya. Namun, keterangan Bharada E tetap konsisten hingga saat ini, bahwa senjata laras panjang itu dibawa menggunakan tangga yang tak tersorot oleh kamera CCTV di rumah Saguling.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Cs, Ahli Digital Forensik: Bukti Rekaman CCTV dari Penyidik
Lihat Juga :