Gunakan Standar Euro 4, Pemerintah Kaji Penggunaan BBM Ramah Lingkungan
Sabtu, 11 Juli 2020 - 09:31 WIB
loading...
A
A
A
Detonasi ialah dua tumpukan di dalam ruang bakar sehingga menyebabkan penurunan daya pada mesin mobil berakibat emisi yang dihasilkan makin tinggi. Dalam jangka panjang mobil akan mengalami kerusakan.
Pakar ekonomi energi, Komaidi Notonegoro, menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM pernah mengeluarkan kebijakan tentang batasan RON (kategori bensin) dan itu sangat bagus. (Baca juga: Banyak Lembaga Pendidikan Gukung Tikar, Pemerintah Diminta Turun Tangan)
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute ini menjelaskan, pembatasan RON masuk dalam Perpres Nomor 191/2014 mengenai pembatasan pendistribusian terhadap premium pada wilayah Jawa, Madura dan Bali, hingga 2018. Hal ini membuat adanya penurunan signifikan pada polusi udara. Sayangnya, perpres ini direvisi menjelang Idul Fitri dan Pilpres 2019.
Akhirnya, pada 2018 terjadi kenaikan signifikan penggunaan premium. "Ketika premium hadir kembali dengan harga murah, tentu masyarakat akan kembali menggunakan premium. Prinsipnya masyarakat akan memilih yang lebih murah. Selama pemerintah memberikan opsi harga yang paling murah maka akan ada kecenderungan masyarakat ke sana," tuturnya. (Baca juga: Keluarkan Fatwa, MUI Soroti Masalah Salat Idul Adha dan Sembelih Kurban)
Sementara itu, ekonom Defian Ciri menilai penjualan premium oleh Pertamina berpotensi menguntungkan negara Rp60 triliun. Tetapi, demi kepentingan kesehatan masyarakat Indonesia dan sebagai perusahaan yang profesional mengabdi kepada kepentingan negara, harusnya hal ini tidak menjadi soal bagi Pertamina.
Pakar ekonomi energi, Komaidi Notonegoro, menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM pernah mengeluarkan kebijakan tentang batasan RON (kategori bensin) dan itu sangat bagus. (Baca juga: Banyak Lembaga Pendidikan Gukung Tikar, Pemerintah Diminta Turun Tangan)
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute ini menjelaskan, pembatasan RON masuk dalam Perpres Nomor 191/2014 mengenai pembatasan pendistribusian terhadap premium pada wilayah Jawa, Madura dan Bali, hingga 2018. Hal ini membuat adanya penurunan signifikan pada polusi udara. Sayangnya, perpres ini direvisi menjelang Idul Fitri dan Pilpres 2019.
Akhirnya, pada 2018 terjadi kenaikan signifikan penggunaan premium. "Ketika premium hadir kembali dengan harga murah, tentu masyarakat akan kembali menggunakan premium. Prinsipnya masyarakat akan memilih yang lebih murah. Selama pemerintah memberikan opsi harga yang paling murah maka akan ada kecenderungan masyarakat ke sana," tuturnya. (Baca juga: Keluarkan Fatwa, MUI Soroti Masalah Salat Idul Adha dan Sembelih Kurban)
Sementara itu, ekonom Defian Ciri menilai penjualan premium oleh Pertamina berpotensi menguntungkan negara Rp60 triliun. Tetapi, demi kepentingan kesehatan masyarakat Indonesia dan sebagai perusahaan yang profesional mengabdi kepada kepentingan negara, harusnya hal ini tidak menjadi soal bagi Pertamina.
Lihat Juga :