Keluarkan Fatwa, MUI Soroti Masalah Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 terkait pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Dalam rilis yang diterima SINDOnews, Jumat (10/7/2020), MUI menjabarkan masalah ketentuan hukum terkait kedua hal di atas.
(Baca juga: Cegah Penyebaran Virus Corona Harus dari Lingkungan Terkecil)
Dijelaskan MUI, ketentuan hukum pertama untuk salat Idul Adha hukumnya adalah sunah muakadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan ( syiar min syaair al-Islam). Sedangkan untuk pelaksanaan salat Idul Adha saat wabah Corona mengikuti ketentuan Fatwa MUI.
"Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada fatwa ini. Umat Islam yang mempunyai kemampuan diimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil)," kata MUI.
(Baca juga: Kasus Positif Harian Capai 2.657, Jokowi: Ini Sudah Lampu Merah)
Sedangkan ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai sedekah.
"Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban," ucap MUI.
Berikut Fatwa MUI tentang salat Idul Adha dan penyembelihan Hewan Kurban di tengah pandemi Corona:
Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Nomor: 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19
(Baca juga: Cegah Penyebaran Virus Corona Harus dari Lingkungan Terkecil)
Dijelaskan MUI, ketentuan hukum pertama untuk salat Idul Adha hukumnya adalah sunah muakadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan ( syiar min syaair al-Islam). Sedangkan untuk pelaksanaan salat Idul Adha saat wabah Corona mengikuti ketentuan Fatwa MUI.
"Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada fatwa ini. Umat Islam yang mempunyai kemampuan diimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil)," kata MUI.
(Baca juga: Kasus Positif Harian Capai 2.657, Jokowi: Ini Sudah Lampu Merah)
Sedangkan ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai sedekah.
"Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban," ucap MUI.
Berikut Fatwa MUI tentang salat Idul Adha dan penyembelihan Hewan Kurban di tengah pandemi Corona:
Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Nomor: 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19