Mediasi Gugatan Pemilu antara Partai Ummat dan KPU Deadlock
Senin, 19 Desember 2022 - 15:48 WIB
loading...
A
A
A
Dalam mediasi itu, Partai Ummat dihadiri oleh Ketua Umum Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, Sekretaris Majelis Syuro Ansufri Idrus Sambo, Wakil Ketua Majelis Syuro MS Kaban, dan kuasa hukum Partai Ummat Denny Indrayana. Sementara, KPU diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal Mochamad Afifuddin dan Ketua Divisi Teknis Idham Kholik. Mediasi dipimpin oleh anggota Bawaslu Totok Hariyono dan Puadi di Lantai 5 Kantor Bawaslu.
Untuk diketahui, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Rabu (14/12/2022) pekan lalu. Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Di Sulut, Partai Ummat hanya dinyatakan MS di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11. Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17.
Baca juga: Partai Ummat Gugat Bawaslu Terkait Tak Lolos Pemilu 2024
Partai Ummat menuding adanya kecurangan yang dilakukan KPU, sehingga tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Karena itu, partai besutan Amien Rais itu menempuh penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Apabila dalam mediasi ini tak menemukan titik terang maka akan dilanjutkan ke persidangan.
Untuk diketahui, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Rabu (14/12/2022) pekan lalu. Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Di Sulut, Partai Ummat hanya dinyatakan MS di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11. Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17.
Baca juga: Partai Ummat Gugat Bawaslu Terkait Tak Lolos Pemilu 2024
Partai Ummat menuding adanya kecurangan yang dilakukan KPU, sehingga tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Karena itu, partai besutan Amien Rais itu menempuh penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Apabila dalam mediasi ini tak menemukan titik terang maka akan dilanjutkan ke persidangan.
(abd)
Lihat Juga :