Mediasi Gugatan Pemilu antara Partai Ummat dan KPU Deadlock
Senin, 19 Desember 2022 - 15:48 WIB
loading...
Mediasi antara Partai Ummat dan KPU terkait gugatan sengketa Pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, berakhir buntu atau deadlock, Senin (19/12/2022). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A
A
A
JAKARTA - Mediasi antara Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) terkait gugatan sengketa Pemilu di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta Pusat, berakhir buntu atau deadlock, Senin (19/12/2022). Mediasi akan dilanjutkan Selasa (20/12/2022) besok.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan beberapa hal dalam mediasi tersebut. Begitu pula dengan KPU.
"Hari ini kita belum ada titik temu. InsyaAllah akan melanjutkan mediasi hari kedua, besok jam 10 pagi (Selasa/19/12/2022). Tadi disampaikan oleh pimpinan KPU bahwa untuk mencapai titik temu tersebut harus diplenokan," kata Ridho usai mediasi.
Ridho menjelaskan, mediasi hari pertama deadlock disebabkan dari Partai Ummat belum dapat menyampaikan keterangannya dengan detail. "Kita berharap pada mediasi hari kedua nanti ada kesepakatan yang kita dapat dijalankan sebelum proses ajudikasi," katanya.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan beberapa hal dalam mediasi tersebut. Begitu pula dengan KPU.
"Hari ini kita belum ada titik temu. InsyaAllah akan melanjutkan mediasi hari kedua, besok jam 10 pagi (Selasa/19/12/2022). Tadi disampaikan oleh pimpinan KPU bahwa untuk mencapai titik temu tersebut harus diplenokan," kata Ridho usai mediasi.
Ridho menjelaskan, mediasi hari pertama deadlock disebabkan dari Partai Ummat belum dapat menyampaikan keterangannya dengan detail. "Kita berharap pada mediasi hari kedua nanti ada kesepakatan yang kita dapat dijalankan sebelum proses ajudikasi," katanya.
Lihat Juga :