Gugat Hasil Verifikasi Faktual, Partai Ummat Bawa 6 Ribu Alat Bukti ke Bawaslu

Jum'at, 16 Desember 2022 - 18:08 WIB
loading...
A A A
Denny mengaku, pihaknya belum terpikirkan untuk menyiapkan langkah hukum lain bila gugatannya ditolak oleh Bawaslu. Kendati begitu, ia merasa ada langkah hukum lain yang bisa ditempuh oleh Partai Ummat, yakni melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).



Akan tetapi, langkah itu bukan menjadi fokus utama Partai Ummat. Denny menyatakan, pihaknya ingin fokus lebih dulu dalam proses gugatan di Bawaslu. Dia mengaku telah menyampaikan dalil keberatan dan menyerahkan alat bukti untuk menganulir keputusan KPU terkait tak lolosnya Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024.

"Kami yakin, percaya, optimistis bahwa Bawaslu dengan kebijaksanaannya bisa memberikan keputusan yang adil meloloskan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024," tandas Denny.
(zik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1005 seconds (0.1#10.140)