Gugat Hasil Verifikasi Faktual, Partai Ummat Bawa 6 Ribu Alat Bukti ke Bawaslu
loading...
A
A
A
Denny mengaku, pihaknya belum terpikirkan untuk menyiapkan langkah hukum lain bila gugatannya ditolak oleh Bawaslu. Kendati begitu, ia merasa ada langkah hukum lain yang bisa ditempuh oleh Partai Ummat, yakni melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Akan tetapi, langkah itu bukan menjadi fokus utama Partai Ummat. Denny menyatakan, pihaknya ingin fokus lebih dulu dalam proses gugatan di Bawaslu. Dia mengaku telah menyampaikan dalil keberatan dan menyerahkan alat bukti untuk menganulir keputusan KPU terkait tak lolosnya Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024.
"Kami yakin, percaya, optimistis bahwa Bawaslu dengan kebijaksanaannya bisa memberikan keputusan yang adil meloloskan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024," tandas Denny.
Akan tetapi, langkah itu bukan menjadi fokus utama Partai Ummat. Denny menyatakan, pihaknya ingin fokus lebih dulu dalam proses gugatan di Bawaslu. Dia mengaku telah menyampaikan dalil keberatan dan menyerahkan alat bukti untuk menganulir keputusan KPU terkait tak lolosnya Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024.
"Kami yakin, percaya, optimistis bahwa Bawaslu dengan kebijaksanaannya bisa memberikan keputusan yang adil meloloskan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024," tandas Denny.
(zik)