Gugat Hasil Verifikasi Faktual, Partai Ummat Bawa 6 Ribu Alat Bukti ke Bawaslu

Jum'at, 16 Desember 2022 - 18:08 WIB
loading...
Gugat Hasil Verifikasi...
Ketua Tim Advokasi Hukum Partal Ummat Denny Indrayana (kiri) resmi menggugat hasil verifikasi faktual Pemilu 2024 ke Bawaslu. Partai yang didirikan Amien Rais ini membawa 6.000 alat bukti. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Partai Ummat resmi menggugat hasil verifikasi faktual Pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilhan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Partai yang didirikan Amien Rais ini membawa 6.000 alat bukti.

Partai Ummat menjadi satu-satunya partai politik yang tidak lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU dan diumumkan pada Rabu (14/12/2022), Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Tak puas dengan keputusan KPU, Partai Ummat mengajukan gugatan ke Bawaslu.

"Sesuai aturan perundangan yang berlaku, pada hari ini Jumat, 16 Desember 2022, secara resmi Partai Ummat melalui Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, mengajukan 114 halaman, permohonan penyelesaian sengketa tersebut," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Dalam permohonan gugatan itu, kata Denny, pihaknya menguraikan alasan Partai Ummat harus lolos verifikasi faktual dan dinyatakan menjadi partai peserta Pemilu 2024. Untuk menguatkan dalilnya, Partai Ummat juga melampirkan bukti dokumen internal. "Diajukan juga bukti-bukti baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," terang Denny.

"Selanjutnya, kami memohon kepada Bawaslu untuk dapat memeriksa permohonan tersebut dengan teliti, serta memberikan putusan yang adil-adilnya, dengan membatalkan Keputusan KPU 518 Tahun 2022 tersebut, sekaligus memerintahkan KPU untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024," tambah Denny.

Bagi Denny, langkah gugatan itu dilakukan sebagai bentuk perjuangan guna menjaga pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. Dengan begitu, ia meyakini celah kecurangan dalan proses pemilu dapat terhindarkan. "Hanya dengan penegakan pemilu yang tanpa kecurangan itulah, maka pemilu akan menjadi solusi bagi banyak persoalan bangsa saat ini, termasuk masih maraknya electoral corruption, korupsi kepemiluan, yang tentu saja akan menjadi racun mematikan bagi demokrasi di tanah air," kata Denny.

Partai Ummat mengklaim membawa 6.000 alat bukti saat menggugat KPU atas hasil verifikasi faktual tersebut. Ribuan alat bukti itu dimuat dalam 16 flashdisk. "Flashdisknya di antara alat bukti ada 16. Tetapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti termasuk juga ada video dan segala macam," kata Denny.

Alat bukti tersebut, kata Denny, sengaja dimuat dalam flashdisk guna efisiensi dan efektivitas. "Pengalaman kami pada pemilu lalu, habis miliaran hanya untuk fotokopi. Dan itu tidak ramah lingkungan karena banyak sekali kertas yang dihabiskan, dan belum tentu dibaca, maka cukup dengan hardisk di era digital ini sehingga tidak merepotkan," tutur Denny.

Denny tak mau berandai-andai gugatan hasil verifikasi faktual ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pihaknya optimistis gugatan ini dikabulkan. "Kami harus optimis dan punya keyakinan, berdasarkan permohonan yang disusun dengan lembur dan kurang tidur 3 hari, kami yakin ini layak dikabulkan," kata Denny.

Denny mengaku, pihaknya belum terpikirkan untuk menyiapkan langkah hukum lain bila gugatannya ditolak oleh Bawaslu. Kendati begitu, ia merasa ada langkah hukum lain yang bisa ditempuh oleh Partai Ummat, yakni melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).



Akan tetapi, langkah itu bukan menjadi fokus utama Partai Ummat. Denny menyatakan, pihaknya ingin fokus lebih dulu dalam proses gugatan di Bawaslu. Dia mengaku telah menyampaikan dalil keberatan dan menyerahkan alat bukti untuk menganulir keputusan KPU terkait tak lolosnya Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024.

"Kami yakin, percaya, optimistis bahwa Bawaslu dengan kebijaksanaannya bisa memberikan keputusan yang adil meloloskan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024," tandas Denny.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Partai Ummat Persilakan...
Partai Ummat Persilakan Pihak yang Keberatan Pernyataan Amien Rais Tempuh Jalur Hukum
Pakar Sebut Pernyataan...
Pakar Sebut Pernyataan Amien Rais Bisa Timbulkan Gejolak di Masyarakat
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Rekomendasi
Rekor Terburuk Sejak...
Rekor Terburuk Sejak 1986! Yen Jepang Hancur Lebur ke Titik Terendah
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Sekarang Kalian Orang...
Sekarang Kalian Orang Meksiko, Perpisahan Mengharukan untuk Iran
Berita Terkini
Presiden Prabowo Jadi...
Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Infografis
6 Sifat Ibu yang Menurun...
6 Sifat Ibu yang Menurun ke Anak, Salah Satunya adalah Kecerdasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved