Gugat Hasil Verifikasi Faktual, Partai Ummat Bawa 6 Ribu Alat Bukti ke Bawaslu
loading...

Ketua Tim Advokasi Hukum Partal Ummat Denny Indrayana (kiri) resmi menggugat hasil verifikasi faktual Pemilu 2024 ke Bawaslu. Partai yang didirikan Amien Rais ini membawa 6.000 alat bukti. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Partai Ummat resmi menggugat hasil verifikasi faktual Pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilhan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Partai yang didirikan Amien Rais ini membawa 6.000 alat bukti.
Partai Ummat menjadi satu-satunya partai politik yang tidak lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU dan diumumkan pada Rabu (14/12/2022), Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Tak puas dengan keputusan KPU, Partai Ummat mengajukan gugatan ke Bawaslu.
"Sesuai aturan perundangan yang berlaku, pada hari ini Jumat, 16 Desember 2022, secara resmi Partai Ummat melalui Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, mengajukan 114 halaman, permohonan penyelesaian sengketa tersebut," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Dalam permohonan gugatan itu, kata Denny, pihaknya menguraikan alasan Partai Ummat harus lolos verifikasi faktual dan dinyatakan menjadi partai peserta Pemilu 2024. Untuk menguatkan dalilnya, Partai Ummat juga melampirkan bukti dokumen internal. "Diajukan juga bukti-bukti baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," terang Denny.
Partai Ummat menjadi satu-satunya partai politik yang tidak lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU dan diumumkan pada Rabu (14/12/2022), Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Tak puas dengan keputusan KPU, Partai Ummat mengajukan gugatan ke Bawaslu.
"Sesuai aturan perundangan yang berlaku, pada hari ini Jumat, 16 Desember 2022, secara resmi Partai Ummat melalui Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, mengajukan 114 halaman, permohonan penyelesaian sengketa tersebut," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Dalam permohonan gugatan itu, kata Denny, pihaknya menguraikan alasan Partai Ummat harus lolos verifikasi faktual dan dinyatakan menjadi partai peserta Pemilu 2024. Untuk menguatkan dalilnya, Partai Ummat juga melampirkan bukti dokumen internal. "Diajukan juga bukti-bukti baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," terang Denny.
Lihat Juga :