Gugat Hasil Verifikasi Faktual, Partai Ummat Bawa 6 Ribu Alat Bukti ke Bawaslu

Jum'at, 16 Desember 2022 - 18:08 WIB
loading...
Gugat Hasil Verifikasi...
Ketua Tim Advokasi Hukum Partal Ummat Denny Indrayana (kiri) resmi menggugat hasil verifikasi faktual Pemilu 2024 ke Bawaslu. Partai yang didirikan Amien Rais ini membawa 6.000 alat bukti. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Partai Ummat resmi menggugat hasil verifikasi faktual Pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilhan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Partai yang didirikan Amien Rais ini membawa 6.000 alat bukti.

Partai Ummat menjadi satu-satunya partai politik yang tidak lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU dan diumumkan pada Rabu (14/12/2022), Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Tak puas dengan keputusan KPU, Partai Ummat mengajukan gugatan ke Bawaslu.

"Sesuai aturan perundangan yang berlaku, pada hari ini Jumat, 16 Desember 2022, secara resmi Partai Ummat melalui Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, mengajukan 114 halaman, permohonan penyelesaian sengketa tersebut," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).



Dalam permohonan gugatan itu, kata Denny, pihaknya menguraikan alasan Partai Ummat harus lolos verifikasi faktual dan dinyatakan menjadi partai peserta Pemilu 2024. Untuk menguatkan dalilnya, Partai Ummat juga melampirkan bukti dokumen internal. "Diajukan juga bukti-bukti baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," terang Denny.

"Selanjutnya, kami memohon kepada Bawaslu untuk dapat memeriksa permohonan tersebut dengan teliti, serta memberikan putusan yang adil-adilnya, dengan membatalkan Keputusan KPU 518 Tahun 2022 tersebut, sekaligus memerintahkan KPU untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024," tambah Denny.

Bagi Denny, langkah gugatan itu dilakukan sebagai bentuk perjuangan guna menjaga pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. Dengan begitu, ia meyakini celah kecurangan dalan proses pemilu dapat terhindarkan. "Hanya dengan penegakan pemilu yang tanpa kecurangan itulah, maka pemilu akan menjadi solusi bagi banyak persoalan bangsa saat ini, termasuk masih maraknya electoral corruption, korupsi kepemiluan, yang tentu saja akan menjadi racun mematikan bagi demokrasi di tanah air," kata Denny.

Partai Ummat mengklaim membawa 6.000 alat bukti saat menggugat KPU atas hasil verifikasi faktual tersebut. Ribuan alat bukti itu dimuat dalam 16 flashdisk. "Flashdisknya di antara alat bukti ada 16. Tetapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti termasuk juga ada video dan segala macam," kata Denny.

Alat bukti tersebut, kata Denny, sengaja dimuat dalam flashdisk guna efisiensi dan efektivitas. "Pengalaman kami pada pemilu lalu, habis miliaran hanya untuk fotokopi. Dan itu tidak ramah lingkungan karena banyak sekali kertas yang dihabiskan, dan belum tentu dibaca, maka cukup dengan hardisk di era digital ini sehingga tidak merepotkan," tutur Denny.

Denny tak mau berandai-andai gugatan hasil verifikasi faktual ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pihaknya optimistis gugatan ini dikabulkan. "Kami harus optimis dan punya keyakinan, berdasarkan permohonan yang disusun dengan lembur dan kurang tidur 3 hari, kami yakin ini layak dikabulkan," kata Denny.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hari Ini DKPP Periksa...
Hari Ini DKPP Periksa Kabag TU Bawaslu terkait Dugaan Asusila
Bawaslu Minta KPU Percepat...
Bawaslu Minta KPU Percepat Tahapan PSU: Rawan Politik Uang!
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, Komisi II DPR Panggil KPU-Bawaslu hingga Pemerintah Pekan Ini
Ridho Rahmadi Ditetapkan...
Ridho Rahmadi Ditetapkan Jadi Ketum Partai Ummat 2025-2030
Efisiensi Anggaran:...
Efisiensi Anggaran: KPU Pangkas Rp843 Miliar, Bawaslu Sunat Rp955 Miliar
Eks Anggota Bawaslu...
Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Perintangan Penyidikan Hasto
Tangis Pilu Agustiani...
Tangis Pilu Agustiani Tio Pecah Ceritakan Penyakitnya hingga Dicekal KPK ke Luar Negeri untuk Berobat
Buka Rapim TNI, Panglima...
Buka Rapim TNI, Panglima Agus Apresiasi Jajarannya Jaga Situasi Kondusif Pemilu 2024
KPU-Bawaslu Jakarta...
KPU-Bawaslu Jakarta Dapat Skor Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu Terendah
Rekomendasi
Rayakan Hari Bumi 2025,...
Rayakan Hari Bumi 2025, Alfamart Tanam 20.000 Mangrove di Pesisir Semarang
Riwayat Kasus Narkoba...
Riwayat Kasus Narkoba Fachri Albar, 2007 Masuk DPO hingga Menyerahkan Diri
Taiwan Ajak Wisatawan...
Taiwan Ajak Wisatawan Indonesia Liburan, Sajikan Kuliner Halal hingga Alam Menawan
Berita Terkini
Kunjungan Serdik Sespimmen...
Kunjungan Serdik Sespimmen Polri ke Solo Upaya Jaga Posisi Jokowi di Pusat Perbincangan Publik
42 menit yang lalu
Wakil Ketua TPUA Ungkap...
Wakil Ketua TPUA Ungkap Detik-detik Bertamu ke Rumah Jokowi di Solo
1 jam yang lalu
11 Brigjen Pol Dapat...
11 Brigjen Pol Dapat Promosi Bintang 2 usai Dimutasi Maret-April 2025, Ini Namanya
1 jam yang lalu
Daftar Pati TNI Dimutasi...
Daftar Pati TNI Dimutasi Jadi Stafsus KSAD sebelum Lebaran 2025, Ini Nama-namanya
5 jam yang lalu
Bima Arya Sarankan Lucky...
Bima Arya Sarankan Lucky Hakim Pakai Transportasi Umum PP Jakarta-Indramayu selama Magang di Kemendagri
8 jam yang lalu
Sahroni Sudah Lihat...
Sahroni Sudah Lihat Serangan ke Kejagung Sejak Buka Kasus-kasus Besar
8 jam yang lalu
Infografis
Daftar 6 Tim yang Lolos...
Daftar 6 Tim yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Asia 2023
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved