Momen Geng Sambo Duduk Bersama di Ruang Sidang Pengadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022). Sidang kali ini menghadirkan empat terdakwa lain sebagai saksi.
Empat saksi itu adalah Ferdy Sambo , Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin. Mereka yang dikenal sebagai Geng Sambo itu duduk berdampingan di ruang sidang.
Sidang dengan terdakwa Irfan Widyanto digelar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Tampak Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria kompak mengenakan kemeja berwarna hitam dan bercelana cokelat. Sedangkan Arif Rachman mengenakan kemeja berwarna putih dan celana warna hitam, sebagaimana terdakwa Irfan.
Pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah atau sendiri-sendiri. Hendra Kurniawan menjadi saksi pertama yang dimintai keterangan.
Empat saksi itu adalah Ferdy Sambo , Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin. Mereka yang dikenal sebagai Geng Sambo itu duduk berdampingan di ruang sidang.
Sidang dengan terdakwa Irfan Widyanto digelar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Tampak Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria kompak mengenakan kemeja berwarna hitam dan bercelana cokelat. Sedangkan Arif Rachman mengenakan kemeja berwarna putih dan celana warna hitam, sebagaimana terdakwa Irfan.
Pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah atau sendiri-sendiri. Hendra Kurniawan menjadi saksi pertama yang dimintai keterangan.
(abd)