Bahas Isu Strategis di Rakernas, Peradi Soroti Keputusan MK
Selasa, 13 Desember 2022 - 22:00 WIB
loading...
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Otto Hasibuan menghadiri Rakernas Peradi di Batam. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Batam. Rakernas yang diselenggarakan mulai Senin hingga Rabu 12-14 Desember 2022 ini membahas sejumlah isu strategis.
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Otto Hasibuan mengatakan, Rakernas ini membahas berbagai hal mulai evaluasi program kerja sampai pada pembahasan isu-isu strategis yang mengemuka dalam dunia advokat. "Seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perjuangan single bar, dan lain-lain," ujarnya, Selasa (13/12/2022).
Peradi merupakan wadah tunggal sesuai Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, terus memperjuangkan single bar. Hal ini menyikapi munculnya berbagai organisasi advokat akibat Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.
Baca juga: Peradi Jakbar Gelar PKPA ke-20 Bersama Ubhara, Diikuti 123 Peserta
Menurut Otto, single bar is a must karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Namun MA tetap menerbitkan aturan melawan UU. Putusan MK No.91/PUU/2022 yang membatasi masa kepemimpinan organisasi advokat maksimal dua periode baik secara berturut-turut atau tidak, kian memperumit persoalan yang dihadapi advokat. “Putusan MK jelas-jelas telah mengooptasi kebebasan berserikat dan berkumpul dari para advokat,” kata Otto.
Baca juga: Peradi Salurkan Ribuan Paket Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur
Menurutnya, putusan MK menambah kehancuran organisasi advokat (OA) meski dalam UU Advokat, OA merupakan organ mandiri dan independen sehingga tidak dibentuk dan dibiayai dari anggaran negara. “Sekarang independensi advokat telah diobok-obok oleh MK dan MA. Ironis nasib advokat di Indonesia ini,” tandasnya.
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Otto Hasibuan mengatakan, Rakernas ini membahas berbagai hal mulai evaluasi program kerja sampai pada pembahasan isu-isu strategis yang mengemuka dalam dunia advokat. "Seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perjuangan single bar, dan lain-lain," ujarnya, Selasa (13/12/2022).
Peradi merupakan wadah tunggal sesuai Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, terus memperjuangkan single bar. Hal ini menyikapi munculnya berbagai organisasi advokat akibat Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.
Baca juga: Peradi Jakbar Gelar PKPA ke-20 Bersama Ubhara, Diikuti 123 Peserta
Menurut Otto, single bar is a must karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Namun MA tetap menerbitkan aturan melawan UU. Putusan MK No.91/PUU/2022 yang membatasi masa kepemimpinan organisasi advokat maksimal dua periode baik secara berturut-turut atau tidak, kian memperumit persoalan yang dihadapi advokat. “Putusan MK jelas-jelas telah mengooptasi kebebasan berserikat dan berkumpul dari para advokat,” kata Otto.
Baca juga: Peradi Salurkan Ribuan Paket Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur
Menurutnya, putusan MK menambah kehancuran organisasi advokat (OA) meski dalam UU Advokat, OA merupakan organ mandiri dan independen sehingga tidak dibentuk dan dibiayai dari anggaran negara. “Sekarang independensi advokat telah diobok-obok oleh MK dan MA. Ironis nasib advokat di Indonesia ini,” tandasnya.
Lihat Juga :