Bahas Isu Strategis di Rakernas, Peradi Soroti Keputusan MK

Selasa, 13 Desember 2022 - 22:00 WIB
loading...
Bahas Isu Strategis di Rakernas, Peradi Soroti Keputusan MK
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Otto Hasibuan menghadiri Rakernas Peradi di Batam. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Batam. Rakernas yang diselenggarakan mulai Senin hingga Rabu 12-14 Desember 2022 ini membahas sejumlah isu strategis.

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Otto Hasibuan mengatakan, Rakernas ini membahas berbagai hal mulai evaluasi program kerja sampai pada pembahasan isu-isu strategis yang mengemuka dalam dunia advokat. "Seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perjuangan single bar, dan lain-lain," ujarnya, Selasa (13/12/2022).

Peradi merupakan wadah tunggal sesuai Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, terus memperjuangkan single bar. Hal ini menyikapi munculnya berbagai organisasi advokat ‎akibat Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015‎.



‎Menurut Otto, single bar is a must karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Namun MA tetap menerbitkan aturan melawan UU. Putusan MK No.91/PUU/2022 ‎yang membatasi masa kepemimpinan organisasi advokat maksimal dua periode baik secara berturut-turut atau tidak, kian memperumit persoalan yang dihadapi advokat. “Putusan MK jelas-jelas telah mengooptasi kebebasan berserikat dan berkumpul dari para advokat,” kata Otto.



‎Menurutnya, putusan MK menambah kehancuran organisasi advokat (OA) meski dalam UU Advokat, OA ‎merupakan organ mandiri dan independen sehingga tidak dibentuk dan dibiayai dari anggaran negara. “‎Sekarang independensi advokat telah diobok-obok oleh MK dan MA. Ironis nasib advokat di Indonesia ini,” tandasnya.

Terkait itu, Rakesnas ini membahasnya dalam diskusi bertajuk “Tinjauan Akademis terhadap Putusan MK No. 91/PUU/2022” menghadirkan Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Gayus Lumbuun dan Dosen Hukum Tata Negara dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid sebagai narasumber.

Gayus menyampaikan, pemohon uji materi bukan lagi meminta MK untuk membuat makna atau menafsirkan Pasal 28 Ayat (3) UU Advokat, melainkan membuat regulasi baru. Partisipasi anggota dan kepastian hukum atas hak anggota sudah diatur dalam AD/ART organisasi yang dibuat oleh organisasi advokat sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam organisasi.

“Pertimbangan dan penilaian MK ini sudah jauh masuk ke ranah kebebasan berserikat dan kebebasan mengatur serikat atau perkumpulan yang menjadi kedaulatan anggota,” ujar Gayus.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3216 seconds (0.1#10.140)