Bahas Isu Strategis di Rakernas, Peradi Soroti Keputusan MK
Selasa, 13 Desember 2022 - 22:00 WIB
loading...
A
A
A
Terkait itu, Rakesnas ini membahasnya dalam diskusi bertajuk “Tinjauan Akademis terhadap Putusan MK No. 91/PUU/2022” menghadirkan Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Gayus Lumbuun dan Dosen Hukum Tata Negara dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid sebagai narasumber.
Gayus menyampaikan, pemohon uji materi bukan lagi meminta MK untuk membuat makna atau menafsirkan Pasal 28 Ayat (3) UU Advokat, melainkan membuat regulasi baru. Partisipasi anggota dan kepastian hukum atas hak anggota sudah diatur dalam AD/ART organisasi yang dibuat oleh organisasi advokat sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam organisasi.
“Pertimbangan dan penilaian MK ini sudah jauh masuk ke ranah kebebasan berserikat dan kebebasan mengatur serikat atau perkumpulan yang menjadi kedaulatan anggota,” ujar Gayus.
Dengan demikian, MK telah melakukan abuse of power berdasarkan tiga hal, yakni mencampuri kebebasan anggota organisasi dan atau kedaulatan organisasi dalam menentukan sikap organisasi, penalarannya dengan alasan pertimbangan hukumnya bukan pada konstitusi yang nyata dan tegas sudah diatur UUD dan kewenangan dalam memutus perkara, dan mengesampingkan fakta yuridis dan faktual bahwa organisasi advokat adalah mandiri dan menjadi milik dari anggotanya sebagai pihak yang berdaulat atas organisasinya.
Adapun Fahri Bachmid, menjelaskan masa jabatan (periodisasi) pempimpin organisasi advokat, kekuatan tetap dari putusan sebagaimana dianut dalam Pasal 60 Undang-Undang MK bertujuan untuk tercapainya suatu kepastian hukum. Namun, pemberlakuan tanpa pengecualian tertentu, dapat menyebabkan kemandekan dalam perkembangan hukum di masyarakat.
Oleh karenanya, meskipun putusan MK mengikat secara umum, termasuk terhadap dirinya sendiri, akan tetapi MK tidak terikat secara mutlak pada kekuatan res judicata putusannya, jikalau terjadi perkembangan dan perubahan fakta-fakta yang relevan dengan penafsiran MK atas satu norma konstitusi pada putusan terdahulu.
”Keterikatan terhadap res judicata substantif hanya dipandang sah dan layak sepanjang fakta- fakta yang relevan dengan putusan tidak berubah dibandingkan ketika putusan dijatuhkan,” kata Fahri.
Gayus menyampaikan, pemohon uji materi bukan lagi meminta MK untuk membuat makna atau menafsirkan Pasal 28 Ayat (3) UU Advokat, melainkan membuat regulasi baru. Partisipasi anggota dan kepastian hukum atas hak anggota sudah diatur dalam AD/ART organisasi yang dibuat oleh organisasi advokat sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam organisasi.
“Pertimbangan dan penilaian MK ini sudah jauh masuk ke ranah kebebasan berserikat dan kebebasan mengatur serikat atau perkumpulan yang menjadi kedaulatan anggota,” ujar Gayus.
Dengan demikian, MK telah melakukan abuse of power berdasarkan tiga hal, yakni mencampuri kebebasan anggota organisasi dan atau kedaulatan organisasi dalam menentukan sikap organisasi, penalarannya dengan alasan pertimbangan hukumnya bukan pada konstitusi yang nyata dan tegas sudah diatur UUD dan kewenangan dalam memutus perkara, dan mengesampingkan fakta yuridis dan faktual bahwa organisasi advokat adalah mandiri dan menjadi milik dari anggotanya sebagai pihak yang berdaulat atas organisasinya.
Adapun Fahri Bachmid, menjelaskan masa jabatan (periodisasi) pempimpin organisasi advokat, kekuatan tetap dari putusan sebagaimana dianut dalam Pasal 60 Undang-Undang MK bertujuan untuk tercapainya suatu kepastian hukum. Namun, pemberlakuan tanpa pengecualian tertentu, dapat menyebabkan kemandekan dalam perkembangan hukum di masyarakat.
Oleh karenanya, meskipun putusan MK mengikat secara umum, termasuk terhadap dirinya sendiri, akan tetapi MK tidak terikat secara mutlak pada kekuatan res judicata putusannya, jikalau terjadi perkembangan dan perubahan fakta-fakta yang relevan dengan penafsiran MK atas satu norma konstitusi pada putusan terdahulu.
”Keterikatan terhadap res judicata substantif hanya dipandang sah dan layak sepanjang fakta- fakta yang relevan dengan putusan tidak berubah dibandingkan ketika putusan dijatuhkan,” kata Fahri.
Lihat Juga :