KUHP di Persimpangan Jalan Era Globalisasi

Selasa, 13 Desember 2022 - 07:58 WIB
loading...
A A A
Perkembangan setelah kebangkitan kemerdekaan dan bebas dari kolonialisme terutama abad 19 sampai saat ini memunculkan pemikiran bahwa selain tiga kekuasaan negara, juga terdapat kekuasaaan masyarakat sipil (civil society) seiring lahir dan berkembangnya era perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kedua perkembangan baru dalam sistem ketatanegaraan dan kemasyarakatan pada sebagian negara terutama yang baru merdeka, tetap tidak beranjak dari tiga pilar kekuasaan. Utamanya faktor kekuasaan negara yang lebih kuat daripada kekuasaan masyarakat sipil. Ini tidak lepas dari pengaruh penjajahan sehingga kebangkitan HAM diabaikan dan tetap menjalankan kekuasaan model dominasi kekuasaan atas warga bangsanya.

Di sisi lain, sebagian pemikiran kebangkitan umat manusia mengenai peranan masyarakat sipil yang muncul selain kekuasaan negara diabaikan oleh kekuasaan. Keikutsertaan masyarakat sipil atas keputusan negara melalui kebijakan hukum dan perundang-undangan tetap mengikuti dan sesuai dengan pemikiran dominasi pemegang kekuasaan.

Selain itu, ada kesan abai terhadap aspirasi pemikiran masyarakatnya sehingga terjadi reaksi penolakan masyarakat terhadap produk UU dan bahkan cenderung menggeneralisasi anggapan negatif dalam semua keadaan dan terhadap semua pelaku negara.

Dalam perkembangan hukum pidana, sejalan dengan aspek historis lahirnya UU Pidana pada masa revolusi Prancis, kemudian muncul pengutamaan produk UU untuk tujuan kepastian hukum guna melindungi warga masyarakat dari kekuasaan sewenang-wenang penguasa. Namun yang terjadi UU justru merupakan produk kekuasaan yang hanya untuk kepentingan kekuasaan.

Keadaan tersebut diperparah dengan masuknya pemikiran baru dan maju mengenai perlindungan HAM. Namun, para pegiat HAM ini mengutamakan haknya bukan keseimbangan antara Hak dan Kewajiban perlindungan HAM.

Reaksi yang sedemikian itu dikenal sebagai aliran pemikiran radikal tentang hukum atau mazhab legal critical morality atau aliran hukum kritis.

Perkembangan filosofi mengenai fungsi dan peranan hukum pidana lama belum tuntas diwujudkan, namun menimbulkan korban-korban masyarakat yang dirugikan.

Kemudian, datang aliran baru dalam perkembangan hukum khususnya hukum pidana yang dikenal dengan aliran sociological jurisprudence dan critical legal realism. Kedua aliran hukum tersebut mengutamakan nilai perkembangan keadilan dalam masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Rekomendasi
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved