KUHP di Persimpangan Jalan Era Globalisasi

Selasa, 13 Desember 2022 - 07:58 WIB
loading...
A A A
Perkembangan setelah kebangkitan kemerdekaan dan bebas dari kolonialisme terutama abad 19 sampai saat ini memunculkan pemikiran bahwa selain tiga kekuasaan negara, juga terdapat kekuasaaan masyarakat sipil (civil society) seiring lahir dan berkembangnya era perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kedua perkembangan baru dalam sistem ketatanegaraan dan kemasyarakatan pada sebagian negara terutama yang baru merdeka, tetap tidak beranjak dari tiga pilar kekuasaan. Utamanya faktor kekuasaan negara yang lebih kuat daripada kekuasaan masyarakat sipil. Ini tidak lepas dari pengaruh penjajahan sehingga kebangkitan HAM diabaikan dan tetap menjalankan kekuasaan model dominasi kekuasaan atas warga bangsanya.

Di sisi lain, sebagian pemikiran kebangkitan umat manusia mengenai peranan masyarakat sipil yang muncul selain kekuasaan negara diabaikan oleh kekuasaan. Keikutsertaan masyarakat sipil atas keputusan negara melalui kebijakan hukum dan perundang-undangan tetap mengikuti dan sesuai dengan pemikiran dominasi pemegang kekuasaan.

Selain itu, ada kesan abai terhadap aspirasi pemikiran masyarakatnya sehingga terjadi reaksi penolakan masyarakat terhadap produk UU dan bahkan cenderung menggeneralisasi anggapan negatif dalam semua keadaan dan terhadap semua pelaku negara.

Dalam perkembangan hukum pidana, sejalan dengan aspek historis lahirnya UU Pidana pada masa revolusi Prancis, kemudian muncul pengutamaan produk UU untuk tujuan kepastian hukum guna melindungi warga masyarakat dari kekuasaan sewenang-wenang penguasa. Namun yang terjadi UU justru merupakan produk kekuasaan yang hanya untuk kepentingan kekuasaan.

Keadaan tersebut diperparah dengan masuknya pemikiran baru dan maju mengenai perlindungan HAM. Namun, para pegiat HAM ini mengutamakan haknya bukan keseimbangan antara Hak dan Kewajiban perlindungan HAM.

Reaksi yang sedemikian itu dikenal sebagai aliran pemikiran radikal tentang hukum atau mazhab legal critical morality atau aliran hukum kritis.

Perkembangan filosofi mengenai fungsi dan peranan hukum pidana lama belum tuntas diwujudkan, namun menimbulkan korban-korban masyarakat yang dirugikan.

Kemudian, datang aliran baru dalam perkembangan hukum khususnya hukum pidana yang dikenal dengan aliran sociological jurisprudence dan critical legal realism. Kedua aliran hukum tersebut mengutamakan nilai perkembangan keadilan dalam masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
MUI Kecam Keras Aturan...
MUI Kecam Keras Aturan Israel Hukum Mati Tahanan Palestina, Serukan PBB hingga OKI Turun Tangan
Komisi I DPR Kecam Parlemen...
Komisi I DPR Kecam Parlemen Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina
MPR Kecam UU Hukuman...
MPR Kecam UU Hukuman Mati Israel Targetkan Tawanan Palestina: Pelanggaran HAM
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved