Revisi UU LLAJ Dikeluarkan dari RUU Prioritas 2023, Berikut Daftar Lengkapnya
Senin, 12 Desember 2022 - 19:30 WIB
loading...
A
A
A
"Jika DPR berpikiran ada perubahan atas usul inisiatif DPR, sepenuhnya kami serahkan ke DPR," kata Yasonna.
Selain revisi UU LLAJ, Baleg, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan perwakilan DPR juga sepakat mengeluarkan revisi KUHP dari Prolegnas Prioritas 2023 karena sudah selesai dibahas dan disahkan DPR. Sebelumnya pada Raker 21 September 2022, Baleg dan Kemenkumham telah menyepakati 38 RUU masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Kemudian, perubahan daftar Prolegnas Prioritas 2023 dilakukan kembali pada 21 November 2022, karena pemerintah mengajukan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023. Dengan demikian, jumlah RUU prioritas 2023 adalah 39 RUU.
Berikut daftar Prolegnas Prioritas 2023:
1. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (DPR-Komisi I)
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (DPR-Anggota)
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (DPR-Komisi III)
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (DPR-Komisi IV)
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (DPR-Komisi VI)
6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (DPR-Komisi VI)
7. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan) (DPR-Komisi VII)
8. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (DPR-Komisi VIII)
9. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (DPR-Komisi IX)
10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 (DPR-Komisi X)
11. RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law) (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law) (DPR-Komisi XI)
12. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (DPR-Baleg)
13. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (DPR-Baleg)
14. RUU tentang Bahan Kimia (DPR-Baleg)
15. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (DPR-Baleg)
Selain revisi UU LLAJ, Baleg, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan perwakilan DPR juga sepakat mengeluarkan revisi KUHP dari Prolegnas Prioritas 2023 karena sudah selesai dibahas dan disahkan DPR. Sebelumnya pada Raker 21 September 2022, Baleg dan Kemenkumham telah menyepakati 38 RUU masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Kemudian, perubahan daftar Prolegnas Prioritas 2023 dilakukan kembali pada 21 November 2022, karena pemerintah mengajukan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023. Dengan demikian, jumlah RUU prioritas 2023 adalah 39 RUU.
Berikut daftar Prolegnas Prioritas 2023:
1. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (DPR-Komisi I)
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (DPR-Anggota)
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (DPR-Komisi III)
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (DPR-Komisi IV)
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (DPR-Komisi VI)
6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (DPR-Komisi VI)
7. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan) (DPR-Komisi VII)
8. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (DPR-Komisi VIII)
9. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (DPR-Komisi IX)
10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 (DPR-Komisi X)
11. RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law) (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law) (DPR-Komisi XI)
12. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (DPR-Baleg)
13. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (DPR-Baleg)
14. RUU tentang Bahan Kimia (DPR-Baleg)
15. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (DPR-Baleg)
Lihat Juga :