Putri Candrawathi Bersaksi untuk Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Besok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (12/12/2022) besok, .
Dalam sidang tersebut, ada tiga terdakwa yang akan menjalani sidang esok, yakni Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. "(Agenda sidang) pemeriksaan saksi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi Minggu (11/12/2022).
Rencananya, saksi yang akan dihadirkan yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri, juga merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini. Rencana kehadiran Putri sebagai saksi, diminta oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso pada Selasa, 6 Desember 2022.
Dalam persidangan, Wahyu meminta agar Putri dapat memberikan keterangan dalam persidangan untuk Bharada E pada Rabu 7 Desember 2022. Namun, rencana itu urung lantaran kuasa hukum Putri, Arman Hanis khawatir persidangan menyinggung soal adanya peristiwa pelecehan seksual.
Atas dasar itu, Atman meminta agar keyerangan Putri dapat digelar dengan persidangan secara tertutup. Merespon itu, Wahyu pun memundurkan jadwal Putri sebagai saksi menjadi besok, Senin (12/12/2022).
"Baru hari Senin (12 Desember 2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Dalam sidang tersebut, ada tiga terdakwa yang akan menjalani sidang esok, yakni Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. "(Agenda sidang) pemeriksaan saksi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi Minggu (11/12/2022).
Rencananya, saksi yang akan dihadirkan yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri, juga merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini. Rencana kehadiran Putri sebagai saksi, diminta oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso pada Selasa, 6 Desember 2022.
Dalam persidangan, Wahyu meminta agar Putri dapat memberikan keterangan dalam persidangan untuk Bharada E pada Rabu 7 Desember 2022. Namun, rencana itu urung lantaran kuasa hukum Putri, Arman Hanis khawatir persidangan menyinggung soal adanya peristiwa pelecehan seksual.
Atas dasar itu, Atman meminta agar keyerangan Putri dapat digelar dengan persidangan secara tertutup. Merespon itu, Wahyu pun memundurkan jadwal Putri sebagai saksi menjadi besok, Senin (12/12/2022).
"Baru hari Senin (12 Desember 2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
(cip)