2 Satpam Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Senin, 10 Juni 2024 - 23:25 WIB
loading...
2 Satpam Ajukan Praperadilan...
Kuasa hukum sekuriti PT SKB Arifuddin dan Rival Mainur. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Dua sekuriti atau satpam PT SKB Jumadi dan Indra mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua satpam tersebut ditangkap dan ditahan sejak Kamis, 2 Mei 2024.

Kuasa hukum Jumadi dan Indra, Arifuddin mempertanyakan penangkapan kliennya tersebut karena tanpa disertai surat penangkapan. Dia menerangkan, kliennya adalah satpam di PT SKB selaku pemilik lahan berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

"Baru besok hari diterbitkan surat perintah penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka yang artinya klien kami ternyata penangkapan terlebih dahulu baru diterbitkan surat," ungkap Arifuddin usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Dia membeberkan, sertifikat HGU sempat dibatalkan oleh Surat Keputusan Menteri Agraria, namun dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Saat ini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Jumadi dan Indra Rival Mainur membeberkan alasan mengajukan praperadilan. Rival mengatakan, dalam proses penangkapan aparat penegak hukum telah melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

Pasalnya, penangkapan dilakukan sebelum dikeluarkannya surat penangkapan. Dia melanjutkan, seharusnya surat penangkapan setidaknya dikeluarkan pada hari penangkapan.

Namun yang terjadi di lapangan justru surat itu dikeluarkan satu hari setelah penangkapan. “Adapun juga kejanggalan hal lain, proses ini sangat singkat, SPDP penahanan, penangkapan, sprindik itu dilakukan dalam kurang lebih satu hari saja," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Roy Suryo Bawa Bukti...
Roy Suryo Bawa Bukti Potongan Video Penangkapannya di Sidang Praperadilan
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Rekomendasi
The Journey Of Pursuing...
The Journey Of Pursuing Love, Drama Pendek China V+Short Tentang Balas Dendam
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Kampus Pertama Kunjungi Cikeas Art Gallery, Mahasiswa DKV Pelajari Masterpiece SBY
Israel Ngotot Tempatkan...
Israel Ngotot Tempatkan Pasukannya di Lebanon, Suriah, dan Gaza Tanpa Batas Waktu
Berita Terkini
Dokter Tifa Tantang...
Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik
JPU Sebut Perbuatan...
JPU Sebut Perbuatan Dokter Tifa Membuat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya
Jokowi Pasti Hadir ke...
Jokowi Pasti Hadir ke Persidangan dan Tunjukkan Ijazah
Kejagung Ajukan Banding...
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Balas Kunjungan Presiden...
Balas Kunjungan Presiden Lukashenko, Prabowo Bakal ke Belarus
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
Infografis
Megawati Hangestri Gabung...
Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea Selatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved