2 Satpam Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Senin, 10 Juni 2024 - 23:25 WIB
loading...
2 Satpam Ajukan Praperadilan...
Kuasa hukum sekuriti PT SKB Arifuddin dan Rival Mainur. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Dua sekuriti atau satpam PT SKB Jumadi dan Indra mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua satpam tersebut ditangkap dan ditahan sejak Kamis, 2 Mei 2024.

Kuasa hukum Jumadi dan Indra, Arifuddin mempertanyakan penangkapan kliennya tersebut karena tanpa disertai surat penangkapan. Dia menerangkan, kliennya adalah satpam di PT SKB selaku pemilik lahan berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

"Baru besok hari diterbitkan surat perintah penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka yang artinya klien kami ternyata penangkapan terlebih dahulu baru diterbitkan surat," ungkap Arifuddin usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Dia membeberkan, sertifikat HGU sempat dibatalkan oleh Surat Keputusan Menteri Agraria, namun dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Saat ini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Jumadi dan Indra Rival Mainur membeberkan alasan mengajukan praperadilan. Rival mengatakan, dalam proses penangkapan aparat penegak hukum telah melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

Pasalnya, penangkapan dilakukan sebelum dikeluarkannya surat penangkapan. Dia melanjutkan, seharusnya surat penangkapan setidaknya dikeluarkan pada hari penangkapan.

Namun yang terjadi di lapangan justru surat itu dikeluarkan satu hari setelah penangkapan. “Adapun juga kejanggalan hal lain, proses ini sangat singkat, SPDP penahanan, penangkapan, sprindik itu dilakukan dalam kurang lebih satu hari saja," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
Kader PPP Berbagai Wilayah...
Kader PPP Berbagai Wilayah Gugat Taj Yasin dan Agus Suparmanto di PN Jaksel
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Sesuai Hukum Acara yang Berlaku
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Mossad Pasok Milisi...
Mossad Pasok Milisi Kurdi dengan Senjata yang Disita dari Hamas dan Hizbullah
Timnas Indonesia dan...
Timnas Indonesia dan Oman Tiba, Lautan Suporter Padati Stadion GBK
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Megawati Hangestri Gabung...
Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea Selatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved