2 Satpam Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Senin, 10 Juni 2024 - 23:25 WIB
loading...
Kuasa hukum sekuriti PT SKB Arifuddin dan Rival Mainur. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Dua sekuriti atau satpam PT SKB Jumadi dan Indra mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua satpam tersebut ditangkap dan ditahan sejak Kamis, 2 Mei 2024.
Kuasa hukum Jumadi dan Indra, Arifuddin mempertanyakan penangkapan kliennya tersebut karena tanpa disertai surat penangkapan. Dia menerangkan, kliennya adalah satpam di PT SKB selaku pemilik lahan berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
"Baru besok hari diterbitkan surat perintah penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka yang artinya klien kami ternyata penangkapan terlebih dahulu baru diterbitkan surat," ungkap Arifuddin usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Dia membeberkan, sertifikat HGU sempat dibatalkan oleh Surat Keputusan Menteri Agraria, namun dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Saat ini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Jumadi dan Indra Rival Mainur membeberkan alasan mengajukan praperadilan. Rival mengatakan, dalam proses penangkapan aparat penegak hukum telah melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Pasalnya, penangkapan dilakukan sebelum dikeluarkannya surat penangkapan. Dia melanjutkan, seharusnya surat penangkapan setidaknya dikeluarkan pada hari penangkapan.
Namun yang terjadi di lapangan justru surat itu dikeluarkan satu hari setelah penangkapan. “Adapun juga kejanggalan hal lain, proses ini sangat singkat, SPDP penahanan, penangkapan, sprindik itu dilakukan dalam kurang lebih satu hari saja," imbuhnya.
Kuasa hukum Jumadi dan Indra, Arifuddin mempertanyakan penangkapan kliennya tersebut karena tanpa disertai surat penangkapan. Dia menerangkan, kliennya adalah satpam di PT SKB selaku pemilik lahan berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
"Baru besok hari diterbitkan surat perintah penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka yang artinya klien kami ternyata penangkapan terlebih dahulu baru diterbitkan surat," ungkap Arifuddin usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Dia membeberkan, sertifikat HGU sempat dibatalkan oleh Surat Keputusan Menteri Agraria, namun dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Saat ini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Jumadi dan Indra Rival Mainur membeberkan alasan mengajukan praperadilan. Rival mengatakan, dalam proses penangkapan aparat penegak hukum telah melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Pasalnya, penangkapan dilakukan sebelum dikeluarkannya surat penangkapan. Dia melanjutkan, seharusnya surat penangkapan setidaknya dikeluarkan pada hari penangkapan.
Namun yang terjadi di lapangan justru surat itu dikeluarkan satu hari setelah penangkapan. “Adapun juga kejanggalan hal lain, proses ini sangat singkat, SPDP penahanan, penangkapan, sprindik itu dilakukan dalam kurang lebih satu hari saja," imbuhnya.
Lihat Juga :