Kepemilikan e-KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan

Jum'at, 10 Juli 2020 - 14:49 WIB
loading...
Kepemilikan e-KTP Djoko...
Lurah Grogol Selatan Asep Subhan
A A A
JAKARTA - Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatannya akibat kepemilikan e-KTP buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra .

"Iya dinonaktifkan," tandas Wali Kota Jaksel Marullah Matali saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020). Menurut Marullah, Asep dinonaktifkan lantaran Pemprov DKI Jakarta tidak ingin pelayanan di Kelurahan Grogol Selatan terganggu karena lurahnya harus menyelesaikan polemik pengurusan e-KTP Djoko Tjandra. (Baca juga: DPR Cari Tahu Siapa yang Minta Status Buron Djoko Tjandra Dicabut)

"Karena banyak yang lagi periksa-periksa, jadi selesain dulu, memeriksa kan tentu kantor lurah perlu pelayanan. Kalau lurahnya perlu masih panggil sana sini sementara cariin dulu orang lain," jelasnya.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra sempat mengurus e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020. Dia mengurus e-KTP sebagai syarat untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, polemik pengurusan e-KTP Djoko Tjandra mencuat ke publik. Pasalnya, buronan kelas kakap itu diketahui mendatangi Kantor Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020 untuk mengurus e-KTP sebagai syarat untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang menjeratnya.

Saat itu, Asep mengaku tak tahu bahwa Djoko Tjandra merupakan DPO. Dia beranggapan Djoko Tjandra seperti warga lain yang membutuhkan pelayanan. Asep juga menyebut empat Closed Circuit Television (CCTV) di kantornya rusak saat Djoko Tjandra datang untuk mengurus e-KTP.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1648 seconds (0.1#10.140)