Lurah Grogol Selatan Akui Djoko Tjandra Datang Lakukan Perekaman e-KTP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lurah Grogol Selatan Asep Subhan mengakui melihat buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra saat melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP ) di kantornya.
Namun, Asep mengaku tidak bertemu dengan Djoko Tjandra . Asep hanya bertemu pengacaranya yang bernama Anita.
Menurut Asep, Djoko Tjandra ditemani pengacaranya, Anita dan sopirnya datang ke kantor Kelurahan Grogol Selatan guna melakukan perekaman tersebut pada 8 Juni 2020 sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, Asep hanya bertemu dengan pengacaranya saja dan mengarahkan agar mereka menuju ke PTSP, yang mana rumahnya Dukcapil di kelurahan itu.(Baca juga: Soal E-KTP Djoko Tjandra, DPR: Bukti Lemahnya Koordinasi Kementerian)
"Perekamannya tanggal 8 Juni 2020, sekitar pukul 08.00 WIB, kita jam 07.00 WIB sudah melakukan pelayanan sesuai aturan PSBB Transisi. Semuanya sudah dilaksanakan by sistem dan dalam sistem tak terbaca apakah DPO, terpidana, atau buronan segala macam. Saat kita cek NIK itu, ternyata masih ada dan tak ada peringatan KTP itu jangan di proses," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, saat itu karena masih pagi dan sepi, sehingga bisa langsung dilakukan perekaman. Dia kembali menegaskan hanya berbicara dengan pengacaranya saja. Sedangkan Djoko Tjandra ada di ruangan perekaman bersama operator, yang mana ruangan itu pun kecil, hanya cukup untuk dua orang.
Dan, tidak ada ada pengisian formulir segala macam karena yang diperlukan hanyalah biodata, perekaman wajah, sidik jari, serta tanda tangan sebelum e-KTP itu diterbitkan.
Asep menandaskan, pihaknya tak tahu menahu kalau Djoko Tjandra merupakan buronan terpidana dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Sebab, di dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil itu tak ada keterangan kalau dia merupakan pelaku kejahatan.
"Kita tak tahu itu (dia buronan), tahunya pas kemarin setelah ramai, karena kami anggap dia warga biasa yang perlu kami layani, jadi tak ada kami istimewakan dia. Kita tunggu di ruang layanan, saya ngobrol dengan pengacaranya, dia di operator," katanya.
Asep juga menegaskan bahwa Kelurahan Grogol Selatan tidak mencetak KTP Djoko Tjandra, tapi menerbitkan e-KTP atas nama Djoko Tjandra yang mana namanya masih ada dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil.
"Jadi yang harus digaris bawahi kita tak cetak KTP atas nama pak Djoko Tjandra, tapi kita menerbitkan e-KTP atas nama pak Djoko Tjandra, yang namanya masih ada di sistem dukcapil," ujarnya.
Namun, Asep mengaku tidak bertemu dengan Djoko Tjandra . Asep hanya bertemu pengacaranya yang bernama Anita.
Menurut Asep, Djoko Tjandra ditemani pengacaranya, Anita dan sopirnya datang ke kantor Kelurahan Grogol Selatan guna melakukan perekaman tersebut pada 8 Juni 2020 sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, Asep hanya bertemu dengan pengacaranya saja dan mengarahkan agar mereka menuju ke PTSP, yang mana rumahnya Dukcapil di kelurahan itu.(Baca juga: Soal E-KTP Djoko Tjandra, DPR: Bukti Lemahnya Koordinasi Kementerian)
"Perekamannya tanggal 8 Juni 2020, sekitar pukul 08.00 WIB, kita jam 07.00 WIB sudah melakukan pelayanan sesuai aturan PSBB Transisi. Semuanya sudah dilaksanakan by sistem dan dalam sistem tak terbaca apakah DPO, terpidana, atau buronan segala macam. Saat kita cek NIK itu, ternyata masih ada dan tak ada peringatan KTP itu jangan di proses," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, saat itu karena masih pagi dan sepi, sehingga bisa langsung dilakukan perekaman. Dia kembali menegaskan hanya berbicara dengan pengacaranya saja. Sedangkan Djoko Tjandra ada di ruangan perekaman bersama operator, yang mana ruangan itu pun kecil, hanya cukup untuk dua orang.
Dan, tidak ada ada pengisian formulir segala macam karena yang diperlukan hanyalah biodata, perekaman wajah, sidik jari, serta tanda tangan sebelum e-KTP itu diterbitkan.
Asep menandaskan, pihaknya tak tahu menahu kalau Djoko Tjandra merupakan buronan terpidana dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Sebab, di dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil itu tak ada keterangan kalau dia merupakan pelaku kejahatan.
"Kita tak tahu itu (dia buronan), tahunya pas kemarin setelah ramai, karena kami anggap dia warga biasa yang perlu kami layani, jadi tak ada kami istimewakan dia. Kita tunggu di ruang layanan, saya ngobrol dengan pengacaranya, dia di operator," katanya.
Asep juga menegaskan bahwa Kelurahan Grogol Selatan tidak mencetak KTP Djoko Tjandra, tapi menerbitkan e-KTP atas nama Djoko Tjandra yang mana namanya masih ada dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil.
"Jadi yang harus digaris bawahi kita tak cetak KTP atas nama pak Djoko Tjandra, tapi kita menerbitkan e-KTP atas nama pak Djoko Tjandra, yang namanya masih ada di sistem dukcapil," ujarnya.