DPR Cari Tahu Siapa yang Minta Status Buron Djoko Tjandra Dicabut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keputusan National Central Bureau (NCB) Interpol mencabut status buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra sejak 13 Mei 2020 dipersoalkan Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto.
Sejumlah lembaga akan dipanggil ke DPR untuk mencari tahu siapa yang meminta NCB Interpol cabut status buronan Djoko Tjandra.
"Pekan depan kami akan panggil Imigrasi lalu Polri dan lain lain akan kita cari tahu sampai sejauhmana informasi yang mereka dapat dalam kasus ini dan ini mesti harus kita dalami," kata Wihadi, Jumat (10/7/2020).
Setelah status buron itu dicabut, Djoko Tjandra dengan mudahnya mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus membuat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kelurahan Grogol Selatan.
"Yang kami pertanyakan siapa yang meminta dan untuk alasan apa NCB mencabut status red notice Djoko Tjandra," kata politikus Partai Gerindra ini.(
)
Menurut dia, pencabutan status buron Djoko Tjandra itu harus dipertanyakan. "Karena kalau red notice itu dicabut oleh NCB apakah ini sepengetahuan jaksa, lalu apakah ini sepengetahuan juga pengadilan karena status Djoko Tjandra itu sudah terpidana," kata legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur ini.
Sekadar diketahui, Djoko Tjandra sempat dikabarkan menjadi warga negara Papua Nugini (PNG). Djoko Tjandra kabur sebelum dieksekusi hukuman dua tahun penjara pada 2009 lalu. Kini, Djoko Tjandra kembali menjadi sorotan karena berada di Indonesia pada 8 Juni 2020.
Dia mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejumlah lembaga akan dipanggil ke DPR untuk mencari tahu siapa yang meminta NCB Interpol cabut status buronan Djoko Tjandra.
"Pekan depan kami akan panggil Imigrasi lalu Polri dan lain lain akan kita cari tahu sampai sejauhmana informasi yang mereka dapat dalam kasus ini dan ini mesti harus kita dalami," kata Wihadi, Jumat (10/7/2020).
Setelah status buron itu dicabut, Djoko Tjandra dengan mudahnya mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus membuat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kelurahan Grogol Selatan.
"Yang kami pertanyakan siapa yang meminta dan untuk alasan apa NCB mencabut status red notice Djoko Tjandra," kata politikus Partai Gerindra ini.(
Baca Juga
Menurut dia, pencabutan status buron Djoko Tjandra itu harus dipertanyakan. "Karena kalau red notice itu dicabut oleh NCB apakah ini sepengetahuan jaksa, lalu apakah ini sepengetahuan juga pengadilan karena status Djoko Tjandra itu sudah terpidana," kata legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur ini.
Sekadar diketahui, Djoko Tjandra sempat dikabarkan menjadi warga negara Papua Nugini (PNG). Djoko Tjandra kabur sebelum dieksekusi hukuman dua tahun penjara pada 2009 lalu. Kini, Djoko Tjandra kembali menjadi sorotan karena berada di Indonesia pada 8 Juni 2020.
Dia mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(dam)