DPR Cari Tahu Siapa yang Minta Status Buron Djoko Tjandra Dicabut
Jum'at, 10 Juli 2020 - 09:17 WIB
loading...
Djoko Tjandra, buronan kasus Bank Bali yang belum tertangkap hingga saat ini. FOTO/iNews TV/IST
A
A
A
JAKARTA - Keputusan National Central Bureau (NCB) Interpol mencabut status buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra sejak 13 Mei 2020 dipersoalkan Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto.
Sejumlah lembaga akan dipanggil ke DPR untuk mencari tahu siapa yang meminta NCB Interpol cabut status buronan Djoko Tjandra.
"Pekan depan kami akan panggil Imigrasi lalu Polri dan lain lain akan kita cari tahu sampai sejauhmana informasi yang mereka dapat dalam kasus ini dan ini mesti harus kita dalami," kata Wihadi, Jumat (10/7/2020).
Setelah status buron itu dicabut, Djoko Tjandra dengan mudahnya mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus membuat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kelurahan Grogol Selatan.
"Yang kami pertanyakan siapa yang meminta dan untuk alasan apa NCB mencabut status red notice Djoko Tjandra," kata politikus Partai Gerindra ini.(Baca juga: Mahfud MD: Tangkap Djoko Tjandra! )
Sejumlah lembaga akan dipanggil ke DPR untuk mencari tahu siapa yang meminta NCB Interpol cabut status buronan Djoko Tjandra.
"Pekan depan kami akan panggil Imigrasi lalu Polri dan lain lain akan kita cari tahu sampai sejauhmana informasi yang mereka dapat dalam kasus ini dan ini mesti harus kita dalami," kata Wihadi, Jumat (10/7/2020).
Setelah status buron itu dicabut, Djoko Tjandra dengan mudahnya mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus membuat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kelurahan Grogol Selatan.
"Yang kami pertanyakan siapa yang meminta dan untuk alasan apa NCB mencabut status red notice Djoko Tjandra," kata politikus Partai Gerindra ini.(Baca juga: Mahfud MD: Tangkap Djoko Tjandra! )
Lihat Juga :