Ribut di Sidang Pengesahan RKUHP, Politikus PKS Iskan Qolbu Minta Maaf

Jum'at, 09 Desember 2022 - 16:40 WIB
loading...
Ribut di Sidang Pengesahan RKUHP, Politikus PKS Iskan Qolbu Minta Maaf
Anggota DPR Iskan Qolbu Lubis meminta maaf atas sikapnya saat sidang paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A A A
JAKARTA - Anggota DPR Iskan Qolbu Lubis meminta maaf atas sikapnya saat sidang paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) menjadi undang-undang. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) keluar dari ruang rapat lantaran permintaannya untuk menghapus pasal di RKUHP tak diakomodir pimpinan sidang.

Permohonan maaf disampaikan Iskan Qolbu dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Jumat (9/12/2022). "Sebagai anggota Dewan, saya minta izin untuk minta maaf kepada paripurna kalau ada hal-hal, sikap, cara berkomunikasi yang mungkin kurang pas kepada anggota Dewan yang terhormat dan di sidang yang paling tinggi di DPR," kata Iskan di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Legislator PKS itu menyadari dirinya memang tidak sempat menyampaikan catatan dari fraksinya tersebut. Yang terjadi, justru dia mengeluarkan nada tinggi di dalam rapat paripurna. Iskan mengakui tindakan tersebut tidaklah tepat.



"Saya Iskan Qolba anggota DPR, seperti teman-teman ketahui, saya melakukan interupsi di sidang paripurna dan memang suasananya waktu itu kurang wise ya," ujarnya.

Untuk diketahui, Iskan Qolba Lubis menjadi sorotan dalam rapat paripurna pengesahan RKUHP menjadi undang-undang. Iskan memilih keluar dari ruang rapat lantaran permintaannya menghapus pasal di RKUHP tak diakomodasi pimpinan sidang paripurna.

Buntut dari sikapnya itu, Iskan dilaporkan oleh salah seorang bernama Muhammad Azhari ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Dalam tanda terima yang tercantum di surat pengaduan, Azhari turut membeberkan pokok-pokok yang diadukan terhadap Iskan. Dia menduga, sikap Iskan dapat memperburuk citra DPR karena dianggap melanggar kode etik sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 4 tentang Kode Etik DPR.

Baca juga: Debat Panas Pengesahan RKUHP, Anggota Fraksi PKS: Jangan Jadi Diktator di Sini

"Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iskan Qolba Lubis sebagai anggota DPR. Oleh karenanya saya melaporkan ke MKD ini untuk ditinjau lebih jauh terkait sesuai atau tidak," kata Azhari di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4158 seconds (0.1#10.140)