Debat Panas Pengesahan RKUHP, Anggota Fraksi PKS: Jangan Jadi Diktator di Sini

Selasa, 06 Desember 2022 - 11:40 WIB
loading...
Debat Panas Pengesahan RKUHP, Anggota Fraksi PKS: Jangan Jadi Diktator di Sini
Anggota Fraksi PKS Iskan Wolba Lubis dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terlibat debat panas dalam rapat paripurna pengesahan RKUHP, Selasa (6/12/2022) pagi ini. FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A A A
JAKARTA - Perdebatan terjadi dalam pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/12/2022) pagi ini. Perdebatan melibatkan Anggota Fraksi PKS Iskan Wolba Lubis dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Setelah Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto membacakan laporan Komisi III DPR, Dasco selaku pimpinan sidang menegaskan, RUU KUHP telah disepakati oleh 9 Fraksi, termasuk PKS. Namun, PKS memberikan catatan dan ia memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk menyampaikan catatannya.

"Hasil laporan dan pemantauan kami, seluruh fraksi di Komisi III DPR telah menyetujui pembahasan di tingkat I. Namun ada beberapa catatan dari Fraksi PKS, namun saya berikan kesempatan satu kali untuk menyampaikan dalam rapat paripurna sebelum saya meminta persetujuan dari fraksi-fraksi. Hanya catatan," kata Dasco di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: RKUHP Disahkan di Tengah Perdebatan

Saat diberikan waktu, Iskan Qolba Lubis bukan hanya menyampaikan catatan fraksi, tapi juga mengatakan ingin menggugat RUU ini secara personal ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mendengar itu, Dasco langsung menghentikan Iskan. Namun Iskan tidak terima.

"Baik, kalau begitu catatan sudah kami terima," ujar Dasco.

"Enggak, ini," keluh Iskan.

Dasco mengaskan Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan. Namun Iskan meminta 3 menit haknya untuk berbicara.

Dasco kemudian menyatakan bahawa catatannya sudah diterima, apalagi RKUHP sudah disepakati oleh Fraksi PKS dalam pengesahan tingkat I.Iskan teta bersikukuh untuk melanjutkan interupsinya sebagai haknya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1747 seconds (0.1#10.140)