KPU Minta Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu Sebelum 14 Desember 2022
Jum'at, 09 Desember 2022 - 14:36 WIB
loading...
A
A
A
"Betapa pentingnya Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB (daerah otonom baru, red) Provinsi dan Pemilu di IKN (Ibu Kota Nusantara, red)," ujarnya.
Sebelumnya, dia mengatakan, KPU akan mengumumkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Desember 2022. Pengundian nomor urut parpol juga akan dilakukan di hari yang sama.
"Tanggal 14 Desember 2022 Penetapan Parpol, pengundian Nomor Urut Parpol dan Pengumuman Parpol Peserta Pemilu 2024," tuturnya.
Sebelumnya, dia mengatakan, KPU akan mengumumkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Desember 2022. Pengundian nomor urut parpol juga akan dilakukan di hari yang sama.
"Tanggal 14 Desember 2022 Penetapan Parpol, pengundian Nomor Urut Parpol dan Pengumuman Parpol Peserta Pemilu 2024," tuturnya.
(rca)
Lihat Juga :