KPU Minta Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu Sebelum 14 Desember 2022

Jum'at, 09 Desember 2022 - 14:36 WIB
loading...
KPU Minta Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu Sebelum 14 Desember 2022
Ketua KPU Hasyim Asyari berharap Perppu Pemilu diterbitkan sebelum Rabu, 14 Desember 2022. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) tentang Pemilu. KPU berharap, Perppu Pemilu itu diterbitkan sebelum Rabu, 14 Desember 2022.

"KPU berharap Perppu diterbitkan sebelum 14 Desember 2022," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

Dia menjelaskan bahwa Perppu Pemilu sangat penting dilakukan secepatnya oleh pemerintah. Sebab, kata dia, KPU sebagai penyelenggara Pemilu akan melakukan sejumlah kegiatan berkaitan dengan tahapan Pemilu pada Desember 2022.





"Betapa pentingnya Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB (daerah otonom baru, red) Provinsi dan Pemilu di IKN (Ibu Kota Nusantara, red)," ujarnya.

Sebelumnya, dia mengatakan, KPU akan mengumumkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Desember 2022. Pengundian nomor urut parpol juga akan dilakukan di hari yang sama.

"Tanggal 14 Desember 2022 Penetapan Parpol, pengundian Nomor Urut Parpol dan Pengumuman Parpol Peserta Pemilu 2024," tuturnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1904 seconds (0.1#10.140)