14 Desember 2022, KPU Umumkan Parpol Peserta Pemilu 2024
Jum'at, 09 Desember 2022 - 13:46 WIB
loading...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Desember 2022. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan mengumumkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Desember 2022. Pengundian nomor urut parpol juga akan dilakukan di hari yang sama.
"Tanggal 14 Desember 2022 penetapan parpol, pengundian nomor urut parpol dan pengumuman parpol peserta Pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/12/2022).
Selain itu, KPU akan menerima penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) oleh pemerintah pada Rabu, 14 Desember 2022. Sedangkan Jumat, 16 Desember 2022, kata dia, ada kegiatan penyerahan dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kepada KPU Provinsi.
Baca juga: Antisipasi Ricuh Pemilu 2024, KPU Siapkan Ribuan Pamdal Mirip Pasukan Anti Huru-hara
"Tanggal 14 Desember 2022 penetapan parpol, pengundian nomor urut parpol dan pengumuman parpol peserta Pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/12/2022).
Selain itu, KPU akan menerima penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) oleh pemerintah pada Rabu, 14 Desember 2022. Sedangkan Jumat, 16 Desember 2022, kata dia, ada kegiatan penyerahan dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kepada KPU Provinsi.
Baca juga: Antisipasi Ricuh Pemilu 2024, KPU Siapkan Ribuan Pamdal Mirip Pasukan Anti Huru-hara
Lihat Juga :