Aksi Bom Bunuh Diri Bukan Bagian dari Amalan Jihad
Kamis, 08 Desember 2022 - 20:24 WIB
loading...
Sekretaris Umum (Sekum) Darud Dawah Wal Irsyad (DDI) KH Suaib Tahir mengecam aksi bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Umum (Sekum) Darud Da'wah Wal Irsyad (DDI) KH Suaib Tahir mengecam aksi bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Menurutnya, tak satu pun ajaran agama yang membolehkan kekerasan, apalagi sampai membunuh orang lain.
Suaib Tahir menjelaskan, harakah istishadiyah (amalan jihad) dan harakah intihariyah (bom bunuh diri) adalah dua istilah yang mirip dan hampir sama makna dan tujuannya tapi konteksnya berbeda. Sebagian ulama menganggap bahwa harakah istishadiyah dibolehkan, sementara harakah intihariyah tidak dibolehkan.
"Sebagian pihak lagi menganggap bahwa harakah intihariyah adalah istilah yang digunakan oleh kelompok dan media anti-Islam agar umat Islam sepakat bahwa harakah intihariyah adalah sesuatu yang haram hukumnya. Pasalnya jika menggunakan kata harakah istishadiyah sulit untuk menetapkan hukumnya bahkan cenderung dibenarkan dalam agama dengan berbagai dalil," kata Suaib Tahir di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, aksi bunuh diri yang dilakukan oleh seseorang terhadap musuh seperti yang dilakukan rakyat Palestina dalam menghadapi musuhnya, Israel, dianggap sebagai harakah istishadiyah atau aksi mati syahid. Jika menganggap aksi tersebut adalah mati syahid, maka itu boleh-boleh saja. Dasarnya, sahabat-sahabat nabi juga dulu pernah melakukan hal itu ketika dikepung musuh dan sudah tidak ada tempat untuk mengamankan diri. Mereka masuk di tengah-tengah musuh dengan pedangnya untuk menunjukkan keberaniannya dan bersedia mati demi membela agama.
Suaib Tahir menjelaskan, harakah istishadiyah (amalan jihad) dan harakah intihariyah (bom bunuh diri) adalah dua istilah yang mirip dan hampir sama makna dan tujuannya tapi konteksnya berbeda. Sebagian ulama menganggap bahwa harakah istishadiyah dibolehkan, sementara harakah intihariyah tidak dibolehkan.
"Sebagian pihak lagi menganggap bahwa harakah intihariyah adalah istilah yang digunakan oleh kelompok dan media anti-Islam agar umat Islam sepakat bahwa harakah intihariyah adalah sesuatu yang haram hukumnya. Pasalnya jika menggunakan kata harakah istishadiyah sulit untuk menetapkan hukumnya bahkan cenderung dibenarkan dalam agama dengan berbagai dalil," kata Suaib Tahir di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, aksi bunuh diri yang dilakukan oleh seseorang terhadap musuh seperti yang dilakukan rakyat Palestina dalam menghadapi musuhnya, Israel, dianggap sebagai harakah istishadiyah atau aksi mati syahid. Jika menganggap aksi tersebut adalah mati syahid, maka itu boleh-boleh saja. Dasarnya, sahabat-sahabat nabi juga dulu pernah melakukan hal itu ketika dikepung musuh dan sudah tidak ada tempat untuk mengamankan diri. Mereka masuk di tengah-tengah musuh dengan pedangnya untuk menunjukkan keberaniannya dan bersedia mati demi membela agama.
Lihat Juga :