Aksi Bom Bunuh Diri Bukan Bagian dari Amalan Jihad

Kamis, 08 Desember 2022 - 20:24 WIB
loading...
Aksi Bom Bunuh Diri...
Sekretaris Umum (Sekum) Darud Dawah Wal Irsyad (DDI) KH Suaib Tahir mengecam aksi bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Sekretaris Umum (Sekum) Darud Da'wah Wal Irsyad (DDI) KH Suaib Tahir mengecam aksi bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Menurutnya, tak satu pun ajaran agama yang membolehkan kekerasan, apalagi sampai membunuh orang lain.

Suaib Tahir menjelaskan, harakah istishadiyah (amalan jihad) dan harakah intihariyah (bom bunuh diri) adalah dua istilah yang mirip dan hampir sama makna dan tujuannya tapi konteksnya berbeda. Sebagian ulama menganggap bahwa harakah istishadiyah dibolehkan, sementara harakah intihariyah tidak dibolehkan.

"Sebagian pihak lagi menganggap bahwa harakah intihariyah adalah istilah yang digunakan oleh kelompok dan media anti-Islam agar umat Islam sepakat bahwa harakah intihariyah adalah sesuatu yang haram hukumnya. Pasalnya jika menggunakan kata harakah istishadiyah sulit untuk menetapkan hukumnya bahkan cenderung dibenarkan dalam agama dengan berbagai dalil," kata Suaib Tahir di Jakarta, Kamis (8/12/2022).



Menurutnya, aksi bunuh diri yang dilakukan oleh seseorang terhadap musuh seperti yang dilakukan rakyat Palestina dalam menghadapi musuhnya, Israel, dianggap sebagai harakah istishadiyah atau aksi mati syahid. Jika menganggap aksi tersebut adalah mati syahid, maka itu boleh-boleh saja. Dasarnya, sahabat-sahabat nabi juga dulu pernah melakukan hal itu ketika dikepung musuh dan sudah tidak ada tempat untuk mengamankan diri. Mereka masuk di tengah-tengah musuh dengan pedangnya untuk menunjukkan keberaniannya dan bersedia mati demi membela agama.

"Istilah ini memang sangat tipis perbedaannya dengan istilah harakah intihariyah yang dilakukan oleh kelompok-kelompok teroris saat ini. Kalangan teroris juga menganggap bahwa apa yang dilakukan adalah harakah istishadiyah bukan harakah intihariyah," terangnya.

Ia melanjutkan, persoalannya kemudian jika pemahaman aksi bunuh diri yang dilakukan oleh kelompok-kelompok teroris menjadi tren di kalangan anak-anak muda bahwa itu adalah harakah istishadiyah sementara konteksnya sangat berbeda.

Baca juga: Bom di Polsek Astana Anyar, Wapres Ingatkan Bibit Terorisme Masih Ada

Harakah istishadiyah bisa saja dilakukan jika dalam kondisi peperangan sebagaimana yang dialami oleh sahabat-sahabat Nabi saat dikepung oleh musuh. Akan tetapi, jika tidak dalam kondisi peperangan seperti saat ini, apalagi di tengah-tengah umat Islam, maka harakah istishadiyah tidak bisa ditolerir karena negara bukan dalam suasana perang. Di samping itu mereka yang dianggap musuh bukanlah musuh yang dianggap dalam Islam.

Musuh dalam Islam adalah mereka yang memerangi Islam. Sementara tidak ada bukti satu pun yang bisa ditunjukkan bahwa Indonesia adalah musuh Islam. Pasalnya, Indonesia adalah negara Islam yang menjalankan sebagian besar aturan hukum dengan hukum Islam khususnya yang terkait dengan ahwalul syahsiyah dan hukum-hukum lainnya.

"Jika Indonesia memberikan kebebasan dalam beragama dan melindungi segenap bangsanya dari berbagai ancaman keamanan, maka istilah istishadiyah atau intihariyah sama saja hukumnya. Artinya siapa pun yang melakukan tindakan tersebut, maka ia termasuk bunuh diri yang secara tegas diharamkan dalam agama," kata Dosen Pascasarjana PTIQ Jakarta ini.

Perang dalam ketentuan agama juga harus diumumkan oleh pemimpin dan semua pasukan harus mengikuti instruksi dan arahan pemimpin sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saat ingin mengirim pasukannya ke medan perang. Saat itu, Rasulullah memberikan beberapa instruksi yang tidak boleh dilanggar oleh setiap pasukan yang ikut dalam perang itu.

"Jika kelompok teroris mengklaim bahwa mereka melakukan harakah istishadiyah melawan pemerintah dan aparatnya termasuk warga sipil, maka itu sungguh merupakan sebuah kekeliruan," katanya.

Menurut Suaib, ada beberapa alasan yang mendasari hal tersebut. Pertama, orang-orang yang dianggap musuh adalah orang-orang Islam sendiri. Kedua, sekali pun nonmuslim mereka tidak sedang memerangi umat Islam. Ketiga, mereka melakukan aksi di wilayah damai bukan medan perang. Keempat, yang dijadikan sasaran adalah kelompok yang tak berdosa yang jelas-jelas dilarang dalam agama, apalagi melibatkan anak anak dalam aksi bunuh diri dimaksud.

"Intinya mengklaim harakah intihariyah atau aksi bunuh diri sebagai harakah istishadiyah seperti yang dilakukan oleh kelompok teroris saat ini adalah sebuah kekeliruan yang sangat nyata," ujar Suaib Tahir.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1118 seconds (0.1#10.140)