Aksi Bom Bunuh Diri Bukan Bagian dari Amalan Jihad

Kamis, 08 Desember 2022 - 20:24 WIB
loading...
Aksi Bom Bunuh Diri...
Sekretaris Umum (Sekum) Darud Dawah Wal Irsyad (DDI) KH Suaib Tahir mengecam aksi bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Sekretaris Umum (Sekum) Darud Da'wah Wal Irsyad (DDI) KH Suaib Tahir mengecam aksi bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Menurutnya, tak satu pun ajaran agama yang membolehkan kekerasan, apalagi sampai membunuh orang lain.

Suaib Tahir menjelaskan, harakah istishadiyah (amalan jihad) dan harakah intihariyah (bom bunuh diri) adalah dua istilah yang mirip dan hampir sama makna dan tujuannya tapi konteksnya berbeda. Sebagian ulama menganggap bahwa harakah istishadiyah dibolehkan, sementara harakah intihariyah tidak dibolehkan.

"Sebagian pihak lagi menganggap bahwa harakah intihariyah adalah istilah yang digunakan oleh kelompok dan media anti-Islam agar umat Islam sepakat bahwa harakah intihariyah adalah sesuatu yang haram hukumnya. Pasalnya jika menggunakan kata harakah istishadiyah sulit untuk menetapkan hukumnya bahkan cenderung dibenarkan dalam agama dengan berbagai dalil," kata Suaib Tahir di Jakarta, Kamis (8/12/2022).



Menurutnya, aksi bunuh diri yang dilakukan oleh seseorang terhadap musuh seperti yang dilakukan rakyat Palestina dalam menghadapi musuhnya, Israel, dianggap sebagai harakah istishadiyah atau aksi mati syahid. Jika menganggap aksi tersebut adalah mati syahid, maka itu boleh-boleh saja. Dasarnya, sahabat-sahabat nabi juga dulu pernah melakukan hal itu ketika dikepung musuh dan sudah tidak ada tempat untuk mengamankan diri. Mereka masuk di tengah-tengah musuh dengan pedangnya untuk menunjukkan keberaniannya dan bersedia mati demi membela agama.

"Istilah ini memang sangat tipis perbedaannya dengan istilah harakah intihariyah yang dilakukan oleh kelompok-kelompok teroris saat ini. Kalangan teroris juga menganggap bahwa apa yang dilakukan adalah harakah istishadiyah bukan harakah intihariyah," terangnya.

Ia melanjutkan, persoalannya kemudian jika pemahaman aksi bunuh diri yang dilakukan oleh kelompok-kelompok teroris menjadi tren di kalangan anak-anak muda bahwa itu adalah harakah istishadiyah sementara konteksnya sangat berbeda.

Baca juga: Bom di Polsek Astana Anyar, Wapres Ingatkan Bibit Terorisme Masih Ada

Harakah istishadiyah bisa saja dilakukan jika dalam kondisi peperangan sebagaimana yang dialami oleh sahabat-sahabat Nabi saat dikepung oleh musuh. Akan tetapi, jika tidak dalam kondisi peperangan seperti saat ini, apalagi di tengah-tengah umat Islam, maka harakah istishadiyah tidak bisa ditolerir karena negara bukan dalam suasana perang. Di samping itu mereka yang dianggap musuh bukanlah musuh yang dianggap dalam Islam.

Musuh dalam Islam adalah mereka yang memerangi Islam. Sementara tidak ada bukti satu pun yang bisa ditunjukkan bahwa Indonesia adalah musuh Islam. Pasalnya, Indonesia adalah negara Islam yang menjalankan sebagian besar aturan hukum dengan hukum Islam khususnya yang terkait dengan ahwalul syahsiyah dan hukum-hukum lainnya.

"Jika Indonesia memberikan kebebasan dalam beragama dan melindungi segenap bangsanya dari berbagai ancaman keamanan, maka istilah istishadiyah atau intihariyah sama saja hukumnya. Artinya siapa pun yang melakukan tindakan tersebut, maka ia termasuk bunuh diri yang secara tegas diharamkan dalam agama," kata Dosen Pascasarjana PTIQ Jakarta ini.

Perang dalam ketentuan agama juga harus diumumkan oleh pemimpin dan semua pasukan harus mengikuti instruksi dan arahan pemimpin sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saat ingin mengirim pasukannya ke medan perang. Saat itu, Rasulullah memberikan beberapa instruksi yang tidak boleh dilanggar oleh setiap pasukan yang ikut dalam perang itu.

"Jika kelompok teroris mengklaim bahwa mereka melakukan harakah istishadiyah melawan pemerintah dan aparatnya termasuk warga sipil, maka itu sungguh merupakan sebuah kekeliruan," katanya.

Menurut Suaib, ada beberapa alasan yang mendasari hal tersebut. Pertama, orang-orang yang dianggap musuh adalah orang-orang Islam sendiri. Kedua, sekali pun nonmuslim mereka tidak sedang memerangi umat Islam. Ketiga, mereka melakukan aksi di wilayah damai bukan medan perang. Keempat, yang dijadikan sasaran adalah kelompok yang tak berdosa yang jelas-jelas dilarang dalam agama, apalagi melibatkan anak anak dalam aksi bunuh diri dimaksud.

"Intinya mengklaim harakah intihariyah atau aksi bunuh diri sebagai harakah istishadiyah seperti yang dilakukan oleh kelompok teroris saat ini adalah sebuah kekeliruan yang sangat nyata," ujar Suaib Tahir.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Densus Ungkap 247 Anak...
Densus Ungkap 247 Anak Terpapar Radikalisme dan Kekerasan Sepanjang 2026
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Kasus Penyiraman Air...
Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Prabowo: Ini Terorisme, Tindakan Biadab Harus Diusut
Sinergi Sekolah-Densus...
Sinergi Sekolah-Densus 88: Perkuat Guru sebagai Lini Terdepan Pelindung Remaja dari Radikalisme
Dampak Nyata Perang...
Dampak Nyata Perang Iran dan AS-Israel Terhadap Keamanan Indonesia
Zero Terrorist Attack...
Zero Terrorist Attack di Era Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Lemkapi: Pencapaian Besar Polri
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Polda Riau Perkuat Kolaborasi...
Polda Riau Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Polis Malaysia Tangani Narkoba hingga Terorisme
Terhubung dengan Radikalisme,...
Terhubung dengan Radikalisme, Telegram Memblokir Hampir 190.000 Akun Berbahaya
Rekomendasi
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Israel Jatuhkan 100...
Israel Jatuhkan 100 Bom Penembus Bunker untuk Bunuh Nasrallah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved