Jadi Tersangka, Ini Penampakan Ismail Bolong Pakai Baju Tahanan Oranye
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ismail Bolong langsung ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri
Ismail Bolong tampak mengenakan baju tahanan lengan pendek berwarna oranye dengan kaos dalam berwarna hitam. Pada baju tahanan yang dikenakannya, terlihat angka 032 di bagian dada kirinya. Memakai celana pendek sebatas lutut, Ismail Bolong tampak berdiri di suatu ruangan.
Dari hasil penyelidikan Dit Tipiter Bareskrim Polri Pria kelahiran Bone, 9 April 1976 ini berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangann illegal pada lingkungan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) perusahaan lain. Ismail Bolong menjabat sebagai Komisaris pada PT Energindo Mitra Pratama (EMP) yang tidak memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) untuk melakukan kegiatan penambangan.
Akibat perbuatannya, Ismail Bolong disangkakan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Barat Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.
"Kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Pengacara Ismail Bolong , Johannes L Tobing kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Menurut Johannes, penahanan itu dilakukan usai Ismail Bolong menjalani pemeriksaan pada pada kemarin hari, Selasa, 6 Desember 2022, hingga pukul 01.45 dini hari. "(Ismail Bolong ditahan) Per jam 1.45 WIB dini hari," ujar Johannes.
Johannes menuturkan, Ismail Bolong selama menjalani pemeriksaan sepanjang 13 jam, dicecar sebanyak 62 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tiap bulan.
Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan petinggi Polri dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Kemudian dalam video keduanya, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Pol Agus Andrianto atas berita yang beredar.
Ismail mengklarifikasi dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada jenderal bintang 3 itu. Terbaru dalam perkara tambang illegal Ismail Bolong, Bareskrim sudah menetapkan seorang tersangka yang tidak diungkap identitasnya. Bahkan sudah dilakukan penangkapan. Perkara ini sendiri sudah dinaikkan menjadi penyidikan.
Ismail Bolong tampak mengenakan baju tahanan lengan pendek berwarna oranye dengan kaos dalam berwarna hitam. Pada baju tahanan yang dikenakannya, terlihat angka 032 di bagian dada kirinya. Memakai celana pendek sebatas lutut, Ismail Bolong tampak berdiri di suatu ruangan.
Dari hasil penyelidikan Dit Tipiter Bareskrim Polri Pria kelahiran Bone, 9 April 1976 ini berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangann illegal pada lingkungan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) perusahaan lain. Ismail Bolong menjabat sebagai Komisaris pada PT Energindo Mitra Pratama (EMP) yang tidak memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) untuk melakukan kegiatan penambangan.
Akibat perbuatannya, Ismail Bolong disangkakan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Barat Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.
"Kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Pengacara Ismail Bolong , Johannes L Tobing kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Menurut Johannes, penahanan itu dilakukan usai Ismail Bolong menjalani pemeriksaan pada pada kemarin hari, Selasa, 6 Desember 2022, hingga pukul 01.45 dini hari. "(Ismail Bolong ditahan) Per jam 1.45 WIB dini hari," ujar Johannes.
Johannes menuturkan, Ismail Bolong selama menjalani pemeriksaan sepanjang 13 jam, dicecar sebanyak 62 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tiap bulan.
Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan petinggi Polri dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Kemudian dalam video keduanya, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Pol Agus Andrianto atas berita yang beredar.
Ismail mengklarifikasi dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada jenderal bintang 3 itu. Terbaru dalam perkara tambang illegal Ismail Bolong, Bareskrim sudah menetapkan seorang tersangka yang tidak diungkap identitasnya. Bahkan sudah dilakukan penangkapan. Perkara ini sendiri sudah dinaikkan menjadi penyidikan.
(cip)