Jadi Tersangka, Ini Penampakan Ismail Bolong Pakai Baju Tahanan Oranye
Rabu, 07 Desember 2022 - 20:09 WIB
loading...
Ismail Bolong tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur mengenakan baju tahanan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ismail Bolong langsung ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri
Ismail Bolong tampak mengenakan baju tahanan lengan pendek berwarna oranye dengan kaos dalam berwarna hitam. Pada baju tahanan yang dikenakannya, terlihat angka 032 di bagian dada kirinya. Memakai celana pendek sebatas lutut, Ismail Bolong tampak berdiri di suatu ruangan.
Dari hasil penyelidikan Dit Tipiter Bareskrim Polri Pria kelahiran Bone, 9 April 1976 ini berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangann illegal pada lingkungan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) perusahaan lain. Ismail Bolong menjabat sebagai Komisaris pada PT Energindo Mitra Pratama (EMP) yang tidak memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) untuk melakukan kegiatan penambangan.
Baca juga: Kasus Dugaan Tambang Ilegal, Ismail Bolong Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan
Akibat perbuatannya, Ismail Bolong disangkakan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Barat Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.
"Kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Pengacara Ismail Bolong , Johannes L Tobing kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Soal Status Hukum Ismail Bolong, Ini Penjelasan Kapolri
Ismail Bolong tampak mengenakan baju tahanan lengan pendek berwarna oranye dengan kaos dalam berwarna hitam. Pada baju tahanan yang dikenakannya, terlihat angka 032 di bagian dada kirinya. Memakai celana pendek sebatas lutut, Ismail Bolong tampak berdiri di suatu ruangan.
Dari hasil penyelidikan Dit Tipiter Bareskrim Polri Pria kelahiran Bone, 9 April 1976 ini berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangann illegal pada lingkungan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) perusahaan lain. Ismail Bolong menjabat sebagai Komisaris pada PT Energindo Mitra Pratama (EMP) yang tidak memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) untuk melakukan kegiatan penambangan.
Baca juga: Kasus Dugaan Tambang Ilegal, Ismail Bolong Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan
Akibat perbuatannya, Ismail Bolong disangkakan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Barat Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.
"Kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Pengacara Ismail Bolong , Johannes L Tobing kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Soal Status Hukum Ismail Bolong, Ini Penjelasan Kapolri
Lihat Juga :