Soal Status Hukum Ismail Bolong, Ini Penjelasan Kapolri
Senin, 05 Desember 2022 - 19:04 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap status hukum dari Ismail Bolong terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap status hukum dari Ismail Bolong terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Dit Tipiter Bareskrim Polri diketahui sudah melakukan gelar perkara dalam perkara tambang ilegal. Hal itu dilakukan untuk menentukan status hukum dari Ismail Bolong. "Nanti secara teknis akan dijelaskan pada saat yang bersangkutan sudah bisa kita bawa," kata Sigit di Kemenko Polhukam, Senin (5/12/2022).
Sigit memastikan dalam perkara tersebut, Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto telah diperintahkan untuk mencari keberadaan Ismail Bolong. "Tentunya saat ini sedang berjalan dan nanti kalau progresnya ada perkembangan pasti segera disampaikan ke rekan-rekan," ujar Sigit.
Baca juga: Bareskrim Belum Bersedia Buka Hasil Gelar Perkara Nasib Ismail Bolong, Ini Alasannya
Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tiap bulan.
Dit Tipiter Bareskrim Polri diketahui sudah melakukan gelar perkara dalam perkara tambang ilegal. Hal itu dilakukan untuk menentukan status hukum dari Ismail Bolong. "Nanti secara teknis akan dijelaskan pada saat yang bersangkutan sudah bisa kita bawa," kata Sigit di Kemenko Polhukam, Senin (5/12/2022).
Sigit memastikan dalam perkara tersebut, Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto telah diperintahkan untuk mencari keberadaan Ismail Bolong. "Tentunya saat ini sedang berjalan dan nanti kalau progresnya ada perkembangan pasti segera disampaikan ke rekan-rekan," ujar Sigit.
Baca juga: Bareskrim Belum Bersedia Buka Hasil Gelar Perkara Nasib Ismail Bolong, Ini Alasannya
Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tiap bulan.
Lihat Juga :