Serupa Tapi Tak Sama, Ini Kasus Hukum yang Menjerat Kakak Beradik Bupati Bangkalan

Rabu, 07 Desember 2022 - 18:59 WIB
loading...
Serupa Tapi Tak Sama, Ini Kasus Hukum yang Menjerat Kakak Beradik Bupati Bangkalan
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron mengikuti jejak kakaknya yang juga Bupati Bangkalan periode 2003-2013 Fuad Amin Imron ditangkap oleh KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron mengikuti jejak kakaknya yang juga Bupati Bangkalan periode 2003-2013 Fuad Amin Imron ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdul Latif yang sudah menyandang status tersangka terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur ditangkap KPK hari ini.

Abdul Latif ditangkap bersama beberapa pihak lainnya usai dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Abdul Latif dan tersangka lainnya diperiksa oleh penyidik KPK di Mapolda Jawa Timur (Jatim), hari ini.

Usai diperiksa dan dilakukan proses penahanan, Abdul Latif dan sejumlah pihak lainnya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Hari ini bertempat di Polda Jatim, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).

"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke Kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Abdul Latif Amin Imron dan lima orang lainnya yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri. Total ada enam orang yang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dalam kasus ini.

Adapun, lima orang selain Abdul Latif Amin Imron yang telah dicegah ke luar negeri yakni, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan, Hosin Jamili; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.

Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan, Salman Hidayat; Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bangkalan, Agus Eka Leandy. Baca juga:

Sayangnya, KPK hingga saat ini masih belum membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi perkara suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan tersebut.

Sementara, kakaknya Bupati Bangkalan periode 2003-2013 Fuad Amin Imron tersangkut kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2 Desember 2014 dini hari di Bangkalan, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Fuad Amin dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bukan hanya itu, dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.

Fuad Amin kemudian divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Fuad terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang selama menjabat sebagai penyelenggara negara. Fuad terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima uang dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa atas peran Fuad Amin terkait bisnis pembelian dan penyaluran gas alam yang diterima bertahap dari 2009 hingga 2014.

Selain itu, Fuad juga didakwa menerima uang dari pemotongan realisasi anggaran SKPD Pemkab Bangkalan sekitar 10% dari Oktober 2010-2014. Sesuai dakwaan kedua dan ketiga, Fuad juga terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang selama kurun waktu 2010-2014 dan 2003-2010.

Fuad Amin lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya malah ditambah dari 8 tahun menjadi 13 tahun penjara. Hukuman Fuad diperberat setelah majelis hakim menolak banding yang diajukan. Fuad terbukti melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan dan melakukan pencucian uang.

Tak menyerah, Fuad Amin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA juga menolak kasasi yang diajukannya. Selain pidana penjara, MA juga menyatakan bahwa Fuad Amin kehilangan hak politiknya selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana penjara dan disita harta bendanya serta didenda Rp5 miliar.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2252 seconds (0.1#10.140)