KUHP Disahkan, TII Sebut Pelegalan Pembungkaman Kritik

Selasa, 06 Desember 2022 - 15:45 WIB
loading...
KUHP Disahkan, TII Sebut...
The Indonesian Institute, menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang tetap memaksakan agar RKUHP segera disahkan. Foto/koalisi masyarakat sipil
A A A
JAKARTA - DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (6/12/2022). Pengesahan ini dilakukan di tengah penolakan beberapa kelompok masyarakat sipil yang menilai subtansi KUHP baru ini memuat pasal bermasalah dan berpotensi digunakan untuk memenjarakan masyarakat yang kritis terhadap berbagai kebijakan pemerintah.

Hemi Lavour Febrinandez, Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang tetap memaksakan agar RKUHP dapat segera disahkan. Padahal, kelompok masyarakat sipil telah memberikan dan menyuarakan beberapa catatan terkait pasal-pasal anti demokrasi di dalam undang-undang tersebut.

Baca juga: Rapat Paripurna Hari Ini, DPR Akan Sahkan RKUHP

“Pengesahan RKUHP jelas-jelas menjadi ketuk palu kesepakatan penguasa untuk membungkam masyarakat. Contohnya Pasal 218 RKUHP terkait dengan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan /atau wakil presiden, ketentuan ini jelas bermasalah karena ini merupakan pasal kolonial yang tidak lagi sesuai dengan keadaan Indonesia hari ini," ujar dia.

"Delik ini juga tidak memberikan indikator jelas terkait dengan kapan seseorang dianggap menyerang kehormatan presiden dan/atau wakil presiden, ya pada akhirnya kita akan segera melihat bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah kemudian diancam akan dipidanakan karena dianggap telah menyerang kehormatan presiden” ungkap Hemi.

Menurut dia, delik tersebut tidak hanya mengatur tentang penghinaan presiden atau wakil presiden di ruang fisik seperti yang pernah ada di KUHP sebelum dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusannya. Namun, juga terdapat pemberatan ancaman pidana ketika perbuatan itu dilakukan di media sosial.

Pasal 219 RKUHP memberikan ancaman pidana berupa penjara paling lama empat tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV. Ketentuan ini hanya menambah sengkarut pengaturan mengenai kejahatan siber di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Prabowo Ucapkan Terima...
Prabowo Ucapkan Terima Kasih Dikritik PDIP, Dasco: Keluar dari Lubuk Hati Paling Dalam
Prabowo: Pilu Hati Saya,...
Prabowo: Pilu Hati Saya, Anggota PDIP Kadang-kadang Kritiknya Keras Banget
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Tegaskan Pemaksaan Kesaksian Andrie Yunus adalah Bentuk Ancaman
Hasto PDIP Soroti Fenomena...
Hasto PDIP Soroti Fenomena Kritik Dibalas Laporan ke Polisi
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
World Bank Didesak Hentikan...
World Bank Didesak Hentikan Danai Rp140 Triliun untuk Peternakan Intensif
Anggota DPR Ini Dipenjara...
Anggota DPR Ini Dipenjara 8 Bulan karena Mengkritik Presiden
Rekomendasi
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Venue Pernikahan Seribu...
Venue Pernikahan Seribu Tamu Hadir Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Berita Terkini
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Infografis
Miliarder Elon Musk...
Miliarder Elon Musk Sebut Amerika Serikat sedang Menuju Bangkrut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved