KUHP Disahkan, TII Sebut Pelegalan Pembungkaman Kritik

Selasa, 06 Desember 2022 - 15:45 WIB
loading...
KUHP Disahkan, TII Sebut...
The Indonesian Institute, menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang tetap memaksakan agar RKUHP segera disahkan. Foto/koalisi masyarakat sipil
A A A
JAKARTA - DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (6/12/2022). Pengesahan ini dilakukan di tengah penolakan beberapa kelompok masyarakat sipil yang menilai subtansi KUHP baru ini memuat pasal bermasalah dan berpotensi digunakan untuk memenjarakan masyarakat yang kritis terhadap berbagai kebijakan pemerintah.

Hemi Lavour Febrinandez, Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang tetap memaksakan agar RKUHP dapat segera disahkan. Padahal, kelompok masyarakat sipil telah memberikan dan menyuarakan beberapa catatan terkait pasal-pasal anti demokrasi di dalam undang-undang tersebut.

Baca juga: Rapat Paripurna Hari Ini, DPR Akan Sahkan RKUHP

“Pengesahan RKUHP jelas-jelas menjadi ketuk palu kesepakatan penguasa untuk membungkam masyarakat. Contohnya Pasal 218 RKUHP terkait dengan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan /atau wakil presiden, ketentuan ini jelas bermasalah karena ini merupakan pasal kolonial yang tidak lagi sesuai dengan keadaan Indonesia hari ini," ujar dia.

"Delik ini juga tidak memberikan indikator jelas terkait dengan kapan seseorang dianggap menyerang kehormatan presiden dan/atau wakil presiden, ya pada akhirnya kita akan segera melihat bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah kemudian diancam akan dipidanakan karena dianggap telah menyerang kehormatan presiden” ungkap Hemi.

Menurut dia, delik tersebut tidak hanya mengatur tentang penghinaan presiden atau wakil presiden di ruang fisik seperti yang pernah ada di KUHP sebelum dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusannya. Namun, juga terdapat pemberatan ancaman pidana ketika perbuatan itu dilakukan di media sosial.

Pasal 219 RKUHP memberikan ancaman pidana berupa penjara paling lama empat tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV. Ketentuan ini hanya menambah sengkarut pengaturan mengenai kejahatan siber di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Prabowo Ucapkan Terima...
Prabowo Ucapkan Terima Kasih Dikritik PDIP, Dasco: Keluar dari Lubuk Hati Paling Dalam
Prabowo: Pilu Hati Saya,...
Prabowo: Pilu Hati Saya, Anggota PDIP Kadang-kadang Kritiknya Keras Banget
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Tegaskan Pemaksaan Kesaksian Andrie Yunus adalah Bentuk Ancaman
Hasto PDIP Soroti Fenomena...
Hasto PDIP Soroti Fenomena Kritik Dibalas Laporan ke Polisi
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
World Bank Didesak Hentikan...
World Bank Didesak Hentikan Danai Rp140 Triliun untuk Peternakan Intensif
Anggota DPR Ini Dipenjara...
Anggota DPR Ini Dipenjara 8 Bulan karena Mengkritik Presiden
Rekomendasi
China Kenalkan Senjata...
China Kenalkan Senjata Laser Genggam Lijian untuk Jatuhkan Drone
Jakarta Night Market...
Jakarta Night Market Glodok Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Raup Untung Besar
Piala Dunia 2026: Jepang...
Piala Dunia 2026: Jepang 2 Kali Koyak Gawang Tunisia di Babak Pertama
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Infografis
Elon Musk Sebut Zelensky...
Elon Musk Sebut Zelensky Juara Perampokan Uang AS Sepanjang Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved