KUHP Disahkan, TII Sebut Pelegalan Pembungkaman Kritik

Selasa, 06 Desember 2022 - 15:45 WIB
loading...
KUHP Disahkan, TII Sebut...
The Indonesian Institute, menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang tetap memaksakan agar RKUHP segera disahkan. Foto/koalisi masyarakat sipil
A A A
JAKARTA - DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (6/12/2022). Pengesahan ini dilakukan di tengah penolakan beberapa kelompok masyarakat sipil yang menilai subtansi KUHP baru ini memuat pasal bermasalah dan berpotensi digunakan untuk memenjarakan masyarakat yang kritis terhadap berbagai kebijakan pemerintah.

Hemi Lavour Febrinandez, Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang tetap memaksakan agar RKUHP dapat segera disahkan. Padahal, kelompok masyarakat sipil telah memberikan dan menyuarakan beberapa catatan terkait pasal-pasal anti demokrasi di dalam undang-undang tersebut.

Baca juga: Rapat Paripurna Hari Ini, DPR Akan Sahkan RKUHP

“Pengesahan RKUHP jelas-jelas menjadi ketuk palu kesepakatan penguasa untuk membungkam masyarakat. Contohnya Pasal 218 RKUHP terkait dengan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan /atau wakil presiden, ketentuan ini jelas bermasalah karena ini merupakan pasal kolonial yang tidak lagi sesuai dengan keadaan Indonesia hari ini," ujar dia.

"Delik ini juga tidak memberikan indikator jelas terkait dengan kapan seseorang dianggap menyerang kehormatan presiden dan/atau wakil presiden, ya pada akhirnya kita akan segera melihat bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah kemudian diancam akan dipidanakan karena dianggap telah menyerang kehormatan presiden” ungkap Hemi.

Menurut dia, delik tersebut tidak hanya mengatur tentang penghinaan presiden atau wakil presiden di ruang fisik seperti yang pernah ada di KUHP sebelum dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusannya. Namun, juga terdapat pemberatan ancaman pidana ketika perbuatan itu dilakukan di media sosial.

Pasal 219 RKUHP memberikan ancaman pidana berupa penjara paling lama empat tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV. Ketentuan ini hanya menambah sengkarut pengaturan mengenai kejahatan siber di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Prabowo: Kita Butuh...
Prabowo: Kita Butuh Kritik untuk Perbaiki Diri
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
World Bank Didesak Hentikan...
World Bank Didesak Hentikan Danai Rp140 Triliun untuk Peternakan Intensif
Anggota DPR Ini Dipenjara...
Anggota DPR Ini Dipenjara 8 Bulan karena Mengkritik Presiden
Rekomendasi
Fenomena Bediding Terjadi...
Fenomena Bediding Terjadi Lagi, BMKG: Suhu di Dieng Hampir Sentuh Titik Beku 0,7 Derajat Celsius
Hutan Gundul, Cadangan...
Hutan Gundul, Cadangan Devisa Menguap! Mantan Menkeu Bongkar Patgulipat Ekspor Tambang
Memanas, Iran Ancam...
Memanas, Iran Ancam Minta Houthi Blokir Selat Bab al-Mandeb, Perdagangan Global Kian Tercekik
Berita Terkini
Partai Perindo Hadiri...
Partai Perindo Hadiri Milad PBB, Dukung Konsolidasi Politik untuk Stabilitas Nasional
Beda Jagoan Final Piala...
Beda Jagoan Final Piala Dunia dengan Gus Muhaimin, Bang Jamil: Persaudaraan Tetap Nomor Satu
Cita-cita Prabowo 14...
Cita-cita Prabowo 14 Tahun Lalu: Ingin Rakyat Indonesia Punya Taraf Hidup Tak Kalah dari Singapura
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan...
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Don Ritto-Febrie Adriansyah: Satu Kampung
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Infografis
Donald Trump Sebut Negosiasi...
Donald Trump Sebut Negosiasi Nuklir Iran Berjalan Baik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved