Perjalanan Panjang UU KUHP hingga Disahkan Hari Ini

Selasa, 06 Desember 2022 - 17:27 WIB
loading...
Perjalanan Panjang UU...
Indonesia sudah seharusnya memproduksi aturan hukum pidananya sendiri karena telah merdeka pada 17 Agustus 1945. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) merupakan peraturan hukum yang sudah digunakan sejak masa pendudukan Belanda. Dalam Jurnal Sosio-Religia (2006) dengan judul ‘Sejarah dan Problematika Hukum Pidana Materiel di Indonesia’, KUHP Hindia Belanda diundangkan dengan Staatblad No. 732 Tahun 1915, dan mulai berlaku per 1 Januari 1918.

Ada berbagai pandangan muncul mengenai KUHP. Salah satu pandangan tersebut menyinggung bahwa Indonesia sudah seharusnya memproduksi aturan hukum pidananya sendiri karena telah merdeka pada 17 Agustus 1945, sehingga tidak lagi menggunakan warisan hukum pemerintah kolonial.

Secara garis besar, KUHP memiliki 2 hal pokok yaitu memuat perbuatan apa saja yang diancam hukum pidana. Maka dari itu, negara harus mempublikasikannya kepada masyarakat agar bisa diketahui dengan jelas. Selanjutnya, hal pokok lainnya dari KUHP adalah mengenai konsekuensi apa saja yang akan diterima oleh mereka yang melakukan perbuatan melarang hukum.

Baca juga: KUHP Disahkan, TII Sebut Pelegalan Pembungkaman Kritik

Meskipun Indonesia adalah negara merdeka, namun hukum pidana yang digunakan belum bisa lepas dari pengaruh penjajah. Dilihat dari usianya, maka KUHP di Indonesia sudah diterapkan lebih dari 100 tahun dan sangat usang. Hal tersebut dirasa sudah tidak lagi relevan dan sepatutnya dilakukan perubahan. Meskipun Indonesia sudah beberapa kali mengubah materi KUHP, namun belum masuk pada perubahan substansi KUHP. Padahal, KUHP di Belanda sendiri sudah banyak berkembang, seiring dengan perkembangan era.

Rencana Lama

Sejak tahun 1963, Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah berencana melakukan rekodifikasi KUHP Nasional. Pembahasan tersebut muncul pada Seminar Hukum Nasional I di Semarang. Bahkan, seminar penting itu disebut sebagai tiang pembaharuan KUHP Indonesia. Adapun substansi KUHP yang kini digunakan berlandaskan pada seminar tahun tersebut. Salah satu contohnya, terkait perluasan dan penambahan delik atau tindak pidana kejahatan keamanan negara, hukum adat, delik kesusilaan, dan delik ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, diadopsi delik-delik lain, seperti delik penghinaan presiden atau kepala negara, korupsi, dan penyebaran kebencian kepada pemerintah.

Lebih dari 50 tahun lamanya pembahasan rekodifikasi KUHP hanyalah rencana yang mulai usang. Draf RKUHP yang merupakan ide pokok pemikiran tim penyusun kemudian diserahkan ke DPR pada tahun 2013 dan 2015. Setelahnya, pembahasan draf RKUHP memang dilakukan intensif oleh Panja (Panitia Kerja) DPR dan tim dari pemerintah. Targetnya, pembahasan RKUHP akan selesai di akhir tahun 2013. Sayang, target itu tidak tercapai hingga DPR periode 2009-2014 berakhir.



Ketika Presiden Joko Widodo menjabat pada 2014, pemerintah menyatakan komitmen dan kesiapannya untuk membahas lagi RKUHP yang sempat terbengkalai. RKUHP ini terdiri dari Buku I dan II dengan total 786 pasal. Usai draf RKUHP diserahkan, pemerintah membidik pembahasan akan dilakukan selama 2 tahun, yakni sampai akhir 2017. Namun, lagi-lagi bidikan itu kembali meleset. RKUHP tak kunjung rampung dan cenderung menemui kebuntuan.

Angin segar kembali bertiup kala Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yang mewakili pemerintah, menyerahkan draf RUU KUHP di Komisi III DPR pada 6 Juli 2022. Draf sempat ditarik kembali oleh pemerintah setelah banjir kritik dan masukan. Pada 9 November 2022, draf terbaru RKUHP diserahkan Kemenkuham kepada DPR.

Akhirnya Disahkan

Setelah mengundang elemen masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum, dorongan agar RKUHP segera disahkan menguat. Pemerintah menyatakan pembahasan RKUHP sudah berada di tahap akhir dan telah lebih dari 700 pasal yang dibahas.

Selasa (6/12/2022), RKUHP resmi menjadi UU. Informasi terbaru ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Menurutnya, pengesahan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi bangsa Indonesia. Sebab, KUHP yang selama ini digunakan adalah warisan pemerintah kolonial Belanda. Sementara itu, RUU KUHP sudah disosialisasikan dengan baik kepada berbagai pemangku kepentingan di Tanah Air.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Peristiwa Bersejarah...
Peristiwa Bersejarah 21 Mei 1998, BJ Habibie Ucapkan Sumpah Jabatan Presiden di Istana Merdeka
Peristiwa Bersejarah...
Peristiwa Bersejarah 21 Mei 1998, Soeharto Berhenti dari Jabatan Presiden
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Kasus Suami Lawan Penjambret...
Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ternyata Tak Tahu Isi KUHP
Permukiman Prasejarah...
Permukiman Prasejarah Ditemukan di Gurun Yordania
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Bantah Nikmati Uang...
Bantah Nikmati Uang Jemaah Hanania, Keanu AGL Serahkan Rekening Koran ke Polisi
Hubungan China dan Korut...
Hubungan China dan Korut Masuki Tahap Awal yang Baru
Berita Terkini
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved